News

Sejak Januari-Juli Imigrasi Pontianak Tunda Keberangkatan 124 WNI Tujuan Luar Negeri 

12
×

Sejak Januari-Juli Imigrasi Pontianak Tunda Keberangkatan 124 WNI Tujuan Luar Negeri 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak, Sam Fernando mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menunda keberangkatan 124 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak sepanjang Januari 2026 hingga Juli 2026.

Sam menjelaskan dari total tersebut, 82 orang merupakan laki-laki dan 42 orang perempuan, penundaan keberangkatan ini berfluktuasi setiap bulannya. Angka tertinggi terjadi pada Mei sebanyak 24 kasus, disusul April dengan 21 kasus. Sebaliknya, Maret mencatat angka terendah, yaitu hanya tujuh kasus. Di sisi lain, data penolakan masuk bagi pelintas asing ke wilayah Indonesia pada periode yang sama tercatat nihil.

“Petugas imigrasi di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak konsisten menemukan indikasi kuat keterlibatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural dalam mayoritas kasus tersebut. Modus yang digunakan sangat beragam. Mulai dari mengaku ingin berwisata tetapi tidak memiliki tiket pulang, memiliki riwayat perlintasan mencurigakan ke Kamboja, Malaysia, Laos, atau Brunei Darussalam, hingga memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara mendalam,” jelas Sam di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (27/7/26).

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, Sam mengatakan petugas kerap menemukan bukti komunikasi via WhatsApp dan Telegram berisi arahan kerja ilegal di luar negeri. Sektor pekerjaan tersebut meliputi asisten rumah tangga, buruh konstruksi, hingga operator judi daring.

“Beberapa penumpang bahkan sengaja mengganti paspor untuk mengaburkan riwayat perjalanan sebelumnya, serta bersikap tidak kooperatif saat diperiksa. Salah satu kasus menonjol melibatkan sekelompok penumpang dalam satu grup percakapan yang berisi instruksi untuk mengelabui petugas terkait tujuan keberangkatan dan dokumen perjalanan,” papar Sam.

Pada kasus berbeda, lanjut Sam mengatakan petugas juga memberikan edukasi mengenai kewajiban kepemilikan Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia (E-KPMI) sesuai Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 34 Tahun 2025.

“Setiap temuan indikasi PMI Nonprosedural langsung ditindaklanjuti secara berjenjang. Petugas pemeriksa melaporkan kejadian kepada Supervisor Pemeriksa, lalu diteruskan ke Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian. Keputusan penundaan keberangkatan ini diambil sebagai langkah pencegahan, yang diperkuat dengan pembuatan laporan resmi sebagai bentuk akuntabilitas,” kata Sam.

Sam menegaskan bahwa pengetatan pemeriksaan ini merupakan wujud komitmen perlindungan WNI dari praktik penempatan kerja ilegal yang berisiko tinggi.

“Pihak imigrasi mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk menempuh jalur resmi melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) demi menghindari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan BP3MI dan aparat penegak hukum guna menekan angka keberangkatan pekerja migran nonprosedural melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak,” Pungkasnya.*/

Loading