Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak melalui program Desa Binaan Imigrasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Gardenia Resort, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan orang yang kerap menyasar kelompok rentan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Dyah Tut Wuri Handayani, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3KB), yang menyampaikan materi mengenai berbagai bentuk, modus, serta dampak TPPO, khususnya yang banyak dialami oleh perempuan dan anak-anak.
Dyah menekankan pentingnya edukasi sejak dini, penguatan ketahanan keluarga, serta peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengenali indikasi perdagangan orang agar dapat dilakukan langkah pencegahan secara cepat dan tepat.
“Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya memastikan seluruh proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui prosedur yang resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa kejelasan legalitas, karena kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan orang,” ujar Dyah, di Desa Pal 9, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (11/7/26).
Dyah mengatakan program Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi sarana penguatan kolaborasi antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, instansi terkait, serta masyarakat dalam menciptakan sistem pencegahan yang efektif terhadap TPPO.
“Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya penggunaan dokumen perjalanan yang sah, prosedur migrasi yang aman, serta keberanian untuk melaporkan setiap indikasi praktik perdagangan orang kepada pihak berwenang,” ujar Dyah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, lanjut Dyah berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa pencegahan TPPO merupakan tanggung jawab bersama.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Desa Pal 9 sebagai desa yang aman, berdaya, dan terlindungi dari ancaman perdagangan orang,” harap Dyah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pal 9 beserta jajaran perangkat desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai unsur masyarakat Desa Pal 9. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun lingkungan desa yang aman, peduli, dan tangguh terhadap ancaman TPPO.*/
![]()













