Channeltujuh.com, PARIT BARU – Pengawasan keimigrasian kian diarahkan untuk bertumpu pada kekuatan masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, sebagai langkah memperkuat deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Program ini menandai pergeseran pendekatan dari yang semula terpusat pada aparat menjadi berbasis partisipasi warga. Melalui sosialisasi yang melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, Imigrasi mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya pengawasan di tingkat lokal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Wibowo Susanto, menyebut bahwa masyarakat memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan dinamika di lapangan.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan institusi. Peran aktif masyarakat menjadi kunci,” kata Yuris, Desa Parit Baru, Jumat (17/4/26).
Lanjut Yuris selain pemahaman mengenai izin tinggal dan potensi pelanggaran seperti melebihi batas waktu tinggal atau overstay, masyarakat juga diberikan ruang untuk memahami mekanisme pelaporan.
“Hal ini diharapkan mampu meminimalkan risiko pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” ujar Yuris.
Respons positif datang dari Pemerintah Desa Parit Baru dan unsur masyarakat yang menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif, menurut Yuris dukungan juga mengalir dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), hingga tokoh masyarakat yang melihat program ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas wilayah.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini sekaligus menegaskan arah baru pengawasan keimigrasian: lebih dekat, partisipatif, dan berbasis kesadaran bersama. Di tengah mobilitas global yang terus meningkat, desa kini tidak lagi berada di pinggiran, melainkan menjadi titik awal dalam menjaga ketertiban,” pungkas Yuris.*/












