Channeltujuh.com, PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Midi dalam perkara dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 486 KUHP pada sidang yang digelar, Selasa (26/5/2026).
Putusan tersebut disambut baik oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum LAKI dan Partners yang sejak awal meyakini bahwa klien mereka tidak bersalah atas perkara yang dilaporkan oleh Witono.
Tim kuasa hukum Midi yang terdiri dari H.M. Ali Anafia, Burhanudin Abdullah, Bella, dan Tasya menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang dinilai telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan.
Burhanudin Abdullah, salah seorang tim kuasa hukum Midi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim PN Pontianak atas putusan yang telah memberikan keadilan bagi kliennya.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang telah memberikan putusan bebas kepada saudara Midi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Burhanudin.
Menurutnya, sejak awal pihak kuasa hukum telah optimistis bahwa Midi tidak bersalah. Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum menilai terungkap fakta bahwa Midi bukan pihak yang menikmati sebagian maupun seluruh hak milik pelapor, melainkan hanya pihak yang dimanfaatkan dalam perkara tersebut.
“Fakta hukum dan fakta persidangan menunjukkan bahwa Midi bukan penikmat dari sebagian maupun seluruh hak milik pelapor. Karena itu, putusan hakim kami nilai sangat cermat, profesional, dan berlandaskan keadilan,” tambahnya.
Burhanudin juga menilai putusan tersebut menjadi cerminan bahwa lembaga peradilan masih mampu menghadirkan kepastian hukum tanpa intervensi maupun pengaruh dari pihak tertentu.
Sementara itu, putusan bebas terhadap Midi dinilai menjadi akhir dari proses hukum yang cukup panjang dan memberikan kejelasan status hukum bagi terdakwa.
Meski demikian, pihak terkait diharapkan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan serta menjadikan putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum di Indonesia.*/












