Pemerintahan dan Politik

Bupati Landak Imbau Publik Tak Sebarkan Identitas Kekerasan Anak di Rental PS 

27
×

Bupati Landak Imbau Publik Tak Sebarkan Identitas Kekerasan Anak di Rental PS 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat untuk tidak meneruskan, membagikan, maupun membuka identitas anak yang terlibat dalam dugaan kasus kekerasan antaranak di sebuah rental PlayStation (PS) di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Karolin menegaskan, dalam kasus yang melibatkan anak, baik korban maupun terduga pelaku sama-sama harus dilindungi sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting saat ini adalah keselamatan dan pemulihan anak-anak yang terlibat. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video, foto, atau identitas apa pun. Anak-anak ini punya masa depan, dan negara wajib melindungi mereka,” ujar Karolin dalam keterangannya, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (5/2/26).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 4 Februari 2026 malam dan terekam kamera pengawas. Rekaman yang beredar luas di media sosial memicu perhatian publik. Namun Karolin mengingatkan bahwa penyebaran konten sensitif justru berpotensi memperparah kondisi psikologis anak dan melanggar hukum.

Menurut Karolin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak sejak awal menaruh perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang melibatkan anak, termasuk dengan memastikan penanganan dilakukan secara komprehensif, tidak semata-mata pendekatan hukum.

“Anak yang menjadi korban tentu harus mendapatkan pendampingan medis dan psikologis. Di sisi lain, anak yang diduga melakukan kekerasan juga tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa. Pendekatannya harus pembinaan, pendampingan, dan edukasi,” kata dia.

Sebagai langkah strategis, Karolin telah memerintahkan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Landak untuk segera turun tangan melakukan pendampingan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi psikologis anak, dukungan pemulihan trauma, serta fasilitasi komunikasi dengan keluarga korban dan keluarga terduga pelaku. Pemkab Landak juga mendorong pendekatan keadilan restoratif dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Saya minta dinas terkait memastikan tidak ada tekanan sosial terhadap anak dan keluarganya. Negara harus hadir untuk memulihkan, bukan menambah luka,” ujar Karolin.

Selain itu, Pemkab Landak akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, tenaga medis, psikolog, serta lembaga perlindungan anak, agar penanganan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip perlindungan anak.

Karolin juga menekankan pentingnya literasi publik terkait perlindungan anak di ruang digital. Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa menyebarkan konten kekerasan yang melibatkan anak, termasuk menyebut identitas atau inisial yang mudah dikenali, dapat berdampak hukum dan sosial.

“Empati publik sangat dibutuhkan. Mari hentikan penyebaran konten sensitif dan beri ruang bagi anak-anak ini untuk pulih,” kata Karolin.

Ke depan, Pemkab Landak akan mendorong penguatan pengawasan lingkungan bermain anak, termasuk ruang-ruang hiburan, serta peningkatan edukasi bagi orang tua dan pengelola tempat usaha agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini menjadi pengingat bersama bahwa pengasuhan anak adalah tanggung jawab kolektif. Pemerintah, orang tua, dan masyarakat harus berjalan seiring,” pungkas Karolin.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berjalan dan Pemkab Landak memastikan seluruh langkah dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading