Pemerintahan dan Politik

Cornelis Berdialog dengan DPRD Kabupaten, Perkuat Aspirasi Daerah di Banggar DPR RI

8
×

Cornelis Berdialog dengan DPRD Kabupaten, Perkuat Aspirasi Daerah di Banggar DPR RI

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cornelis, menghadiri audiensi Banggar DPR RI bersama Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.

Audiensi tersebut membahas strategi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berintegritas. Pertemuan menjadi ruang dialog antara Banggar DPR RI dan perwakilan DPRD kabupaten untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi daerah, khususnya berkaitan dengan kapasitas fiskal dan efektivitas penggunaan anggaran.

Dalam pertemuan tersebut, Cornelis turut berdialog dan mencermati berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan daerah. Menurutnya, komunikasi langsung antara DPR RI dan DPRD penting agar kebijakan fiskal nasional tetap mempertimbangkan kondisi riil serta kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.

“Daerah yang paling mengetahui kebutuhan masyarakatnya. Karena itu, aspirasi dari DPRD kabupaten perlu kita dengarkan sebagai bahan dalam melihat kebijakan anggaran secara lebih utuh. Anggaran harus efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Cornelis.

Cornelis menekankan bahwa penguatan kapasitas fiskal daerah harus berjalan beriringan dengan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan apabila penggunaannya belum mampu menjawab kebutuhan dasar dan persoalan masyarakat.

Ia juga menilai forum audiensi seperti ini penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan berbagai kebijakan yang dirumuskan di tingkat nasional tidak terputus dari realitas pelaksanaan pembangunan di kabupaten.

“Pusat dan daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita harus membangun komunikasi yang kuat sehingga kebijakan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Audiensi yang digelar secara terbuka tersebut merupakan bagian dari agenda Banggar DPR RI dalam menyerap masukan dan memperkuat dialog dengan unsur pemerintahan serta lembaga perwakilan di daerah.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading