Pemerintahan dan Politik

Sekda Kapuas Hulu Sambut Atlet NPCI Peraih Emas dan Perunggu 

33
×

Sekda Kapuas Hulu Sambut Atlet NPCI Peraih Emas dan Perunggu 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu Ambrosius Sadau menyambut atlet National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kapuas Hulu yang telah berprestasi di tingkat nasional dan internasional.

Dikatakan Ambrosius prestasi yang diraih para atlet sangat membanggakan dan mengharumkan nama baik Kabupaten Kapuas Hulu baik di kancah nasional hingga internasional.

“Ya hari ini kita menyambut kedatangan Ananda Fairul Fahmi peraih medali Perunggu cabang para renang S6 Nomor 50 mete gaya Kupu-Kupu pada pekan paralympic pelajar nasional tahun 2025 di Jakarta. Agustinus Ingon atlet cabang para bulu tangkis serta M Mabruk Arib Dzaky peraih medali emas cabang angkat berat up to 59 Kilogram para powerlifting pada ajang ASEAN para games tahun 2025 di Thailand,” jelas Ambrosius, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (3/2/26).

Mereka adalah generasi emas yang membanggakan, lanjut Ambrosius mengatakan prestasi yang mereka raih telah membesarkan nama Kabupaten Kapuas Hulu.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading