Pemerintahan dan Politik

PPG Landak Jadi Perhatian Serius Karolin untuk Lindungi Anak Stunting 

26
×

PPG Landak Jadi Perhatian Serius Karolin untuk Lindungi Anak Stunting 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak sangat fokus pada penanganan persoalan gizi buruk. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa turun langsung mengunjungi Rumah Pusat Pemulihan Gizi (PPG) untuk memastikan penanganan anak-anak dengan kondisi gizi buruk berjalan optimal, manusiawi, dan berkelanjutan.

Karolin tidak hanya meninjau aspek medis, tetapi juga menggali akar persoalan yang menyebabkan anak-anak mengalami gizi buruk. Ia menekankan pentingnya edukasi pola asuh, kebersihan, serta penguatan ekonomi keluarga sebagai kunci pemulihan jangka panjang.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, Karolin mengungkapkan adanya perkembangan signifikan pada salah satu pasien anak yang tengah menjalani perawatan intensif di PPG.

“Kondisinya waktu masuk itu sekitar 7 kilogram, saat ini sudah berada di angka 8,5 kilogram. Tadi dari hasil obrolan, terlihat bahwa sang ibu memang belum terbiasa dengan standar kebersihan yang baik,” ujar Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (26/1/26).

Karolin menjelaskan, faktor sanitasi dan higienitas pangan menjadi penyebab utama menurunnya kondisi kesehatan anak tersebut. Kurangnya pemahaman tentang pengolahan makanan yang bersih membuat anak berulang kali mengalami diare akibat kontaminasi makanan. Karena itu, selama menjalani pemulihan di PPG, para ibu tidak hanya didampingi dalam perawatan medis anak, tetapi juga dibekali edukasi menyeluruh tentang kebersihan, pengolahan makanan sehat, dan pola asuh yang tepat.

Lebih jauh, Karolin menyoroti latar belakang sosial ekonomi keluarga pasien yang umumnya berada dalam kondisi rentan. Ia menemukan kasus seorang ibu muda yang harus menghadapi beban hidup berat akibat pernikahan di usia dini.

“Ibu pasien ini menikah di usia 16 tahun, dan sekarang di usia 18 tahun ia harus menghidupi anaknya sendirian tanpa suami dan tanpa pekerjaan tetap. Ini tantangan nyata dari dampak pernikahan dini,” lanjutnya.

Karolin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyiapkan program pemberdayaan ekonomi bagi para ibu selama masa pendampingan di PPG. Program tersebut mencakup pelatihan bercocok tanam hidroponik, pembuatan kue, hingga keterampilan memasak yang bernilai ekonomi.

Langkah ini diambil agar para ibu memiliki bekal keterampilan dan kemandirian finansial setelah keluar dari rumah pemulihan, sehingga mampu menjaga keberlanjutan pemenuhan gizi dan tumbuh kembang anak.

“Kita ingin berorientasi pada solusi. Saya berharap ibunya bisa mandiri secara ekonomi, sehingga kedepannya bisa terus mendukung tumbuh kembang anaknya dengan layak,” pungkas Karolin.

Pemerintah Kabupaten Landak menegaskan komitmennya untuk menjadikan Rumah Pusat Pemulihan Gizi di Ngabang, sebagai pusat rehabilitasi gizi yang komprehensif, tidak hanya menyembuhkan kondisi medis anak, tetapi juga memulihkan ketahanan keluarga secara utuh dan sehat.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading