Pemerintahan dan Politik

Kunjungi PPG, Bupati Landak Soroti Dampak Pernikahan Dini 

23
×

Kunjungi PPG, Bupati Landak Soroti Dampak Pernikahan Dini 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Persoalan gizi buruk pada anak di Kabupaten Landak tidak terlepas dari faktor sosial dan ekonomi keluarga. Hal ini disampaikan Bupati Landak Karolin Margret Natasa saat mengunjungi Rumah Pusat Pemulihan Gizi (PPG) di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 26 Januari 2026.

Dalam dialog dengan keluarga pasien, Karolin menemukan kasus seorang ibu muda yang harus menghidupi anaknya seorang diri tanpa pekerjaan tetap. Kondisi tersebut dinilainya sebagai gambaran nyata dampak pernikahan dini dan keterbatasan ekonomi terhadap kesehatan anak.

“Ibu pasien ini menikah di usia 16 tahun, dan sekarang di usia 18 tahun ia harus menghidupi anaknya sendirian tanpa suami dan tanpa pekerjaan tetap. Ini tantangan nyata dari dampak pernikahan dini,” kata Karolin.

Menurutnya, tanpa penguatan ekonomi keluarga, risiko anak kembali mengalami masalah gizi akan tetap tinggi meski telah menjalani perawatan medis. Untuk itu, penanganan gizi buruk perlu dibarengi dengan program pemberdayaan yang menyentuh akar persoalan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Landak berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyiapkan pelatihan keterampilan bagi para ibu selama masa pendampingan di PPG. Pelatihan tersebut meliputi bercocok tanam hidroponik, pembuatan kue, serta keterampilan memasak yang memiliki nilai ekonomi.

Program ini diharapkan menjadi bekal bagi para ibu agar dapat mandiri secara finansial setelah keluar dari rumah pemulihan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak secara berkelanjutan.

“Kita berharap ibunya bisa mandiri secara ekonomi, sehingga kedepannya bisa terus mendukung tumbuh kembang anaknya dengan layak,” ujar Karolin.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading