Channeltujuh.com, PONTIANAK – Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang berlanjut hingga hari ini (Selasa-red).
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining. Tim penyidik diketahui memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan, dalam rilis resminya di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (6/1/26).
Ditempat terpisah Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tambah Wayan.
Kasus ini, lanjut Wayan mengatakan menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat.
“Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Wayan.*/












