Channeltujuh.com, PONTIANAK – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, di Ruang video conference, Kejati Kalbar, Kota Pontianak, Selasa 9 Desember 2025.
“Kejati Kalbar serta seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Kalimantan Barat sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Capaian ini mencerminkan peningkatan kinerja dalam upaya penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, serta tindakan tegas dalam menangani berbagai perkara korupsi,” kata Emilwan.
Untuk capaian penanganan lerkara Tipikor seluruh wilayah Kalbar, lanjut Emilwan menjelaskan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kalbar telah melaksanakan langkah-langkah penyelidikan terhadap berbagai laporan masyarakat dan temuan aparat pengawasan internal pemerintah.
“Total penyelidikan sebanyak 53 perkara seluruh wilayah Kalbar yaitu Kejati Kalbar sebanyak 14 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sebanyak tiga perkara, Kejari Mempawah sebanyak dua perkara, Kejari Sambas sebanyak empat perkara, Kejari Singkawang sebanyak dua perkara, Kejari Ketapang sebanyak tiga perkara, Kejari Sanggau sebanyak tiga perkara, Kejari Sekadau sebanyak tiga perkara, Kejari Landak sebanyak enam perkara, Kejari Sintang sebanyak empat perkara, Kejari Kapuas Hulu sebanyak empat perkara, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong sebanyak satu perkara dan yang terakhir Cabjari Pemangkat sebanyak satu perkara,” jelas Emilwan.
Dikatakan Emilwan saat ini penanganan perkara memasuki penyidikan dengan berbagai tindak pidana korupsi prioritas seperti penyalahgunaan anggaran, pembangunan fiktif, fee proyek, pengadaan barang dan jasa, serta penyimpangan keuangan desa.
“Perkara yang telah dianggap lengkap pembuktiannya dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan, total penuntutan 57 perkara,” jelas Emilwan.
Emilwan mengatakan tahap eksekusi putusan pengadilan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati dan Kejari secara konsisten melaksanakan eksekusi badan, uang denda, uang pengganti, maupun perampasan aset.
“Total eksekusi ada 73 perkara, yaitu eksekusi badan sebanyak 72 terpidana, eksekusi uang denda sebesar Rp3 miliar lebih, eksekusi uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, eksekusi uang rampasan sebesar Rp5 ratus juta lebih, eksekusi perampasan aset lain (non-tunai) sebanyak sembilan bidang tanah, kendaraan, bangunan. Tujuh bidang tanah dan bangunan atas nama terpidana Wendy alias Asia anak dari Moni, dua bidang tanah atas nama terpidana Wendy alias Asia anak dari Moni dan satu unit Kapal Angkutan Kapuas Hulu,” terang Emilwan.
Capaian penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset sepanjang tahun 2025, lanjut Emilwan menjelaskan Kejaksaan seluruh Kalimantan Barat berhasil melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, serta sita eksekusi untuk memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.
“Untuk penyelamatan keuangan negara total penyelamatan melalui penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, uang pengganti Rp2 miliar lebih, uang denda Rp3 miliar lebih, uang rampasan sebesar Rp5 ratus lebih, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil sita eksekusi sebesar Rp5 miliar lebih,” jelas Emilwan.
Emilwan menjelaskan adapun terkait upaya paksa Bidang Pidsus sepanjang tahun 2025 yaitu penggeledahan dengan jumlah tindakan penggeledahan yang dilakukan sebagai bentuk upaya paksa terhadap berbagai perkara prioritas sebanyak sembilan kali penggeledahan.
“Oleh Kejati Kalbar yaitu penggeledahan terhadap rumah Hidayat Nawawi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah untuk pekerjaan pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 3,7 miliar. Penggeledahan dalam perkara Tipikor bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat untuk tahun 2019 sampai dengan 2023. Penggeledahan terkait perkara Tipikor penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang bersumber dari tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Penggeledahan terkait perkara Tipikor pada beberapa paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang tahun 2023 dan tahun 2024,” jelas Emilwan.
Untuk itu, lanjut Emilwan mengatakan Kejati Kalbar bersama seluruh Kejari dan Cabjari berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Capaian kinerja yang diraih sepanjang tahun ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara konsisten dan terukur. Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penyidikan, mempercepat pemulihan aset, serta melakukan inovasi dalam pemberantasan korupsi. Tidak ada ruang bagi praktik koruptif di Kalimantan Barat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” pungkas Emilwan.*/
![]()













