Berita

LAKI Desak MA Batasi Praperadilan Berulang: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Terjebak Polemik

18
×

LAKI Desak MA Batasi Praperadilan Berulang: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Terjebak Polemik

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, JAKARTA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyoroti fenomena pengajuan praperadilan yang dinilai berulang kali terhadap proses penegakan hukum. Kondisi tersebut disebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum, sekaligus menghambat penyelesaian pokok perkara.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, mendesak Mahkamah Agung (MA) RI segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur secara tegas batasan pengajuan praperadilan berulang.

Menurut Burhanudin, mekanisme praperadilan memang merupakan instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum. Namun, apabila digunakan berulang-ulang tanpa kejelasan batas, dikhawatirkan justru menimbulkan ketidakpastian terhadap status hukum seseorang maupun keberlanjutan proses penanganan perkara.

“Praperadilan adalah hak hukum, tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuat pokok perkara tidak pernah masuk dan diselesaikan secara tuntas. Negara membutuhkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Burhanudin di Jakarta.

LAKI menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut waktu dan biaya persidangan. Proses praperadilan yang terus berulang juga dapat menyita energi penyidik, baik dari Polri, Kejaksaan maupun KPK, sehingga berpotensi mengganggu fokus penegakan hukum terhadap perkara pokok.

“Bayangkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk menghadapi praperadilan yang berulang. Sementara pokok perkaranya belum juga mendapatkan penyelesaian. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Burhanudin juga mengingatkan agar praperadilan tidak dijadikan instrumen untuk kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

LAKI, kata dia, tidak memiliki kepentingan politik dalam persoalan tersebut. Lembaga itu mengaku menyampaikan kritik karena melihat adanya potensi persoalan terhadap wibawa aparat penegak hukum apabila proses hukum berlarut-larut akibat gugatan praperadilan yang terus berulang.

“Jangan sampai perkara yang seharusnya serius dan berdampak terhadap kerugian negara justru terabaikan karena energi aparat habis untuk menghadapi proses praperadilan. Ini membutuhkan pemikiran intelektual dan nasionalisme. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok,” katanya.

LAKI berharap MA dapat segera mengambil langkah konkret dengan membuat regulasi yang memberikan batasan dan kepastian mengenai pengajuan praperadilan, tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dan menguji tindakan aparat penegak hukum.

Burhanudin menegaskan, apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan perhatian, LAKI yang memiliki jaringan di berbagai daerah di Indonesia akan mendatangi Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

“LAKI akan tetap mengawal persoalan ini. Kami ingin hukum berjalan sesuai visi dan misi pemerintah dalam menciptakan kepastian, keadilan dan ketertiban. Jangan sampai polemik berkepanjangan justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengedepankan kedamaian dan persatuan dalam membangun Indonesia.

“Jangan jadikan hukum sebagai arena kepentingan kelompok. Mari kita bersatu membangun negara ini dengan kedamaian, kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Burhanudin.*/

Loading

Penulis: Devi Lahendra