Hukum dan TNI/Polri

Satu Orang Pelaku Curas Dirungkus Macan Selatan 

×

Satu Orang Pelaku Curas Dirungkus Macan Selatan 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi di kawasan Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 9 November 2025 pekan lalu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Inayatun Nurhasanah menjelaskan bahwa aksi pelaku terbilang sangat nekat dan membahayakan keselamatan korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang dari arah belakang ketika korban sedang duduk di area lapangan hijau Polnep.

“Pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban dan memasukkan ujung celurit ke mulut korban hingga menyebabkan luka pada bibir dan jari tengah tangan kanan,” ungkap Inayatun, di Pontianak, Senin (1/12/25).

Setelah mengancam korban, lanjut Inayatun menjelaakan pelaku merampas handphone dan langsung melarikan diri. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.

“Melalui rangkaian penyelidikan, Tim Macan Selatan akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku terdeteksi berada di salah satu kopi shop di Jalan Gusti Hamzah,” terang Inayatun.

Diceritakan Inayatun saat penangkapan tim melakukan pengintaian dan bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga hasil kejahatan tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *