Berita

Kejati Kalbar dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial 

×

Kejati Kalbar dan Pemprov Kalbar Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, bertempat di Aula Baharuddi Lopa Kejati Kalbar, Kota Pontianak.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026 sebagai kebijakan pemidanaan modern yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, dan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, disaksikan dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung, Hari Wibowo, Pemimpin Wilayah Jakarta Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Muchamad Kisworo, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, para Asisten Kejati Kalbar serta para Wali Kota, Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Kalimantan Barat.

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial adalah wujud reformasi pemidanaan dimana kita akan memberlakukan KUHP Nasional karya anak bangsa sendiri yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk terobosan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang menekankan aspek keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan lebih terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Emilwan, di Pontianak, Kamis (4/12/25).

Emilwan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalbar yang telah membuka ruang kerja sama lintas sektor, termasuk penyediaan lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis bagi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa Pemprov Kalbar siap mendukung penuh program ini sebagai bagian dari penguatan layanan publik dan peningkatan tata kelola pemerintahan daerah.

“Pidana kerja sosial bukan hanya memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan pelayanan sosial masyarakat. Kami menyambut baik kolaborasi ini dan akan memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat berperan aktif,” tegas Norsan.

Lanjut Norsan Pemprov Kalbar akan menyediakan unit-unit kerja, fasilitas publik, dan lokasi strategis yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, serta melakukan koordinasi teknis agar pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Penyediaan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial pada dinas atau OPD di lingkungan Pemprov Kalbar, mekanisme pengawasan terpadu antara Jaksa, OPD, dan petugas pendamping, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis untuk penerapan pidana kerja sosial yang adaptif terhadap kondisi daerah, pelatihan bagi aparat penegak hukum dan petugas OPD terkait serta pelaporan dan evaluasi berkala pelaksanaan pidana kerja sosial,” jelas Norsan.

Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo, membacakan sambutan Jampidum Kejaksaan RI menekankan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan prioritas nasional untuk mengurangi ekses negatif hukuman penjara jangka pendek dan memberikan ruang pemidanaan yang lebih proporsional.

“Pidana kerja sosial telah terbukti menjadi solusi untuk mengoptimalkan pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Pelaksanaan kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat implementasinya di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah yang progresif dalam menjalankannya,” ujar Hari.

Pengesahan KUHP Nasional, lanjut Hari mengatakan membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana nasional Indonesia. Salah satunya adalah melepaskan diri dari paradigma keadilan retributif. Undang-undang ini mengusung paradigma pemidanaan modern dengan tujuan mewujudkan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, yang mana hal tersebut salah satu bentuk respon terhadap dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya upaya dari semua pihak melaksanakan penerapan KUHP Nasional dengan baik, hal tersebut juga merupakan bentuk dukungan dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum modern di Indonesia.

“Dalam penerapannya, pidana kerja sosial merupakan jenis pidana pokok yang baru diatur dalam hukum materiil di Indonesia. Pidana tersebut akan dikembangkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dengan ketentuan yang telah diatur secara komprehensif. Selanjutnya, beberapa tujuan penting penjatuhan pidana kerja sosial di antaranya yang pertama mengurangi penjatuhan pidana penjara, yang kedua mengurangi kelebihan kapasitas penjara atau Prison Overcrowding, yang ketiga memberikan kesempatan bagi terpidana untuk melaksanakan interaksi sosial yang bermaanfaat dalam masyarakat serta yang keempat mewujudkan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang sesuai dengan prinsip penegakan hukum humanis,” jelas Hari.

Hari juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI akan terus memperkuat pedoman, SOP, serta mekanisme evaluasi agar pidana kerja sosial terlaksana dengan baik dan tidak disalahgunakan.

“Kami mengapresiasi Kejati Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Jamkrindo yang telah berkomitmen mendukung penerapan pidana kerja sosial ini secara profesional dan akuntabel,” ucap Hari.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *