Pemerintahan dan Politik

dr Karolin Margret Natasa Raih Penghargaan ATI 2025 sebagai Pemimpin Perempuan Inovatif

28
×

dr Karolin Margret Natasa Raih Penghargaan ATI 2025 sebagai Pemimpin Perempuan Inovatif

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, MALANG – Dokter Karolin Margret Natasa menerima Anugerah TIMES Indonesia (ATI) 2025 untuk kategori Woman of The Year Kalimantan Barat, bidang Outstanding Innovative Women Leaders, pada Kamis 27 November 2025 di Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Penghargaan ini diberikan kepada dr. Karolin Margret Natasa atas kepemimpinannya yang inovatif dan berdampak luas bagi masyarakat Kalimantan Barat. Sebagai Bupati Kabupaten Landak, ia dikenal mendorong berbagai program kreatif dan solusi praktis yang meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.

Di bawah kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak telah menerapkan inovasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. dr. Karolin juga aktif memperkenalkan teknologi digital untuk mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan transparansi pemerintahan.

Dewan juri Anugerah TIMES Indonesia 2025 menilai dr. Karolin sebagai sosok pemimpin perempuan yang mampu menginspirasi dan memotivasi seluruh elemen masyarakat.

“Karolin Margret Natasa menunjukkan kepemimpinan inovatif yang berani mengambil terobosan demi kesejahteraan warga. Ia menjadi teladan bagi pemimpin perempuan di Indonesia,” ujar Siti Khodijah, salah satu juri ATI 2025.

Selain fokus pada inovasi pemerintahan, lanjut Siti mengatakan dr. Karolin juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan program pembangunan, sehingga kebijakan yang diambil lebih inklusif dan tepat sasaran. Pendekatan ini menjadikan pembangunan daerah lebih efektif dan berdampak nyata.

“Penghargaan ini menjadi pengakuan atas dedikasi dan kreativitas dr. Karolin Margret Natasa dalam memimpin Kabupaten Landak,” jelas Siti.

Siti berharap prestasi ini dapat menginspirasi lebih banyak perempuan untuk mengambil peran aktif dalam kepemimpinan dan inovasi sosial, sehingga kontribusi perempuan dalam pembangunan daerah semakin terlihat dan berkelanjutan.*/

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading