Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) Emilwan Ridwan membenarkan terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang tergabung dalam Tim Tabur, bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengamankan buronan DPO Habib Alwi Almuthohar asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat.
“Diketahui terpidana Habib Alwi Almuthohar, di tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya,” jelas Emilwan, di Pontianak, Jumat (28/11/25).
Sebelumnya, lanjut Emilwan mengatakan melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah bersama-sama dengan Salim Achmad memakai surat palsu, menjatuhkan pidana masing-masing selama dua tahun potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.
“Atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” terang Emilwan.
Dikatakan Emilwan, usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), JPU menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri.
“Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejari Pontianak kemudian menetapkannya sebagai DPO dan memohon bantuan pencarian dan penangkapan tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum. Melalui program Tabur Kejaksaan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” kata Emilwan.
Lebih lanjut Emilwan mengapresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegas Emilwan.
Emilwan menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” pungkas Emilwan.*/












