Hukum dan TNI/Polri

Selamat Tinggal KUHP Warisan Kolonial Belanda, Pemkot Blitar dan Kajari Blitar Gelar FGD Sambut KUHP Nasional

29
×

Selamat Tinggal KUHP Warisan Kolonial Belanda, Pemkot Blitar dan Kajari Blitar Gelar FGD Sambut KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, BLITAR – Guna memperkuat sinergi serta kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bersama Kejaksaan Ngeri (Kejari) Blitar menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, para aparat penegak hukum Kota Blitar, para pakar hukum. Kegiatan ini berlangsung di Balai Kota Kusumo Wicitro, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.

FGD ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin, dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi yang juga sebagai keynote speaker. Turut dihadiri Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Titus Yudho Uly, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Syahrul Alim, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0808/Blitar, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Virlani Arudyawan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Priyo Suhartono.

Dalam sambutannya Kajari Blitar, Baringin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Blitar yang telah memprakarsai dan menyelenggarakan kegiatan FGD guna memperkuat kolaborasi para pemangku kepentingan (Stakeholder) yang ada di Kota Blitar, dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan efektif berlaku pada tahun 2026.

“Ya sebagaimana kita ketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Hal ini memberikan waktu transisi selama tiga tahun bagi kita semua untuk menyiapkan seluruh perangkat, sumber daya manusia, serta mekanisme pelaksanaan yang diperlukan,” kata Baringin, di Blitar, Rabu (12/11/25).

Dikatakan Baringin KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, karena menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda dan menghadirkan sistem hukum yang berdaulat, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menandatangani nota kesepahaman strategis tentang penguatan dan perluasan penerapan keadilan restoratif. Langkah ini kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Timur, termasuk Kota Blitar, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menegakkan keadilan substantif di tengah masyarakat,” jelas Baringin.

Baringin menjelaskan Kota Blitar memiliki potensi besar untuk menjadi contoh penerapan kolaborasi yang efektif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP Nasional. Menurutnya keberhasilan pelaksanaan hukum di tingkat daerah akan sangat bergantung pada sinergi dan keselarasan langkah antara semua pihak mulai dari pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga adat, akademisi, hingga masyarakat.

“Untuk itu, ada beberapa langkah strategis yang perlu kita dorong bersama yaitu peningkatan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum serta aparatur pemerintah terhadap substansi dan paradigma baru dalam KUHP Nasional. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat agar memahami hak, kewajiban, serta semangat keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP baru. Pembentukan mekanisme koordinasi lintas lembaga antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan dalam penerapan hukum di daerah. Serta pemberdayaan hukum adat dan nilai-nilai lokal untuk mendukung penerapan hukum nasional yang kontekstual dan mencerminkan kehidupan masyarakat Indonesia,” jelas Baringin.

Perubahan hukum pidana, lanjut Baringin mengatakan bukan sekadar pembaruan normatif, tetapi juga merupakan transformasi paradigma dan politik hukum nasional. KUHP Nasional membawa semangat baru untuk menegakkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan, pendekatan restoratif, dan penghormatan terhadap hukum yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan KUHP ini hanya dapat dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

“Melalui forum diskusi ini, saya berharap akan lahir pemikiran-pemikiran konstruktif dan rekomendasi praktis yang tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga dapat diimplementasikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan KUHP Nasional di daerah. Kita harus memastikan bahwa hukum benar-benar hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar tertulis di dalam teks undang-undang,” harap Baringin.

Walikota Blitar Syauqul Muhibbin yang akrab disapa Mas Ibin dalam sambutannya mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Lahirnya KUHP Nasional ini menjadi tonggak sejarah besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, karena menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

Dikatakan Mas Ibin KUHP Nasional membawa semangat baru reformasi hukum pidana berorientasi pada keadilan restoratif, penghormatan terhadap nilai-nilai Pancasila, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). KUHP baru ini juga menghadirkan transformasi luar biasa dalam berbagai aspek, mulai dari tujuan pemidanaan, sistem pertanggungjawaban pidana, perlindungan terhadap anak, perempuan, dan korban kejahatan, hingga penyesuaian terhadap perkembangan hukum di era digital.

“Kita memahami bahwa transisi dari KUHP lama menuju KUHP Nasional bukanlah hal yang mudah. Diperlukan pemahaman, penyesuaian, dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan Focus Group Discussion hari ini menjadi momentum yang sangat penting sebagai wadah sinkronisasi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Blitar dan aparat penegak hukum dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan,” ujar Mas Ibin.

Sebagai bentuk dukungan konkret, lanjut Mas Ibin mengatakan Pemerintah Kota Blitar telah menyediakan Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan, yang berfungsi sebagai sarana penyelesaian perkara secara musyawarah dan pemulihan sosial sesuai semangat keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru.

“Kami juga mendukung penuh kebijakan Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wujud nyata bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan substantif bagi masyarakat,” jelas Mas Ibin.

Lanjut Mas Ibin mengatakan melalui kolaborasi ini, dirinya berharap dapat mewujudkan Kota Blitar yang semakin tertib hukum, aman, dan berkeadilan. Pelaksanaan KUHP Nasional harus menjadi katalis untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap langkah penegakan hukum di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Blitar, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajaran, serta seluruh pihak yang telah berinisiatif dan berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan FGD ini. Semoga forum ini menghasilkan pemikiran, rekomendasi, dan langkah konkret yang bermanfaat bagi kelancaran implementasi KUHP Nasional, baik di Kota Blitar maupun di seluruh wilayah Jawa Timur,” harap Mas Ibin.

Secara virtual Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam rangka mengawal reformasi hukum nasional menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan adaptif.

“Kita semua menyadari bahwa bangsa Indonesia telah menunggu lama hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, keadilan restoratif, dan kearifan lokal. Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial, kini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kita memiliki sistem hukum pidana yang lahir dari jati diri bangsa sendiri,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi KUHP baru membawa empat paradigma pembaruan hukum pidana, yang memerlukan pemahaman dan kesiapan kita bersama yaitu Asas keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Penegakan hukum diarahkan pada penyelesaian secara sosial, administratif, dan restoratif.

“Penerapan keadilan restoratif, di mana perkara-perkara tertentu didorong untuk diselesaikan dengan memulihkan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat. Hal ini tentu memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat sipil,” ujar Kuntadi.

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan penyesuaian terhadap dinamika sosial modern, termasuk perlindungan kelompok rentan, ketertiban umum, serta tindak pidana berbasis teknologi informasi. Integrasi nilai lokal dan nasional, yang membuka ruang bagi penerapan hukum adat sebagai bagian dari hukum yang hidup di masyarakat.

“Salah satu bentuk konkret dari pembaruan hukum dalam KUHP baru adalah pidana kerja sosial, yang diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 90 KUHP. Pidana ini merupakan bentuk pidana pokok di samping pidana penjara, denda, dan pengawasan. Tujuannya bukan semata memberikan efek jera, tetapi memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial kepada pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” jelas Kuntadi.

Kuntadi mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu pelayanan sosial di panti asuhan, rumah sakit, atau kegiatan kemanusiaan lainnya dengan tetap menghormati harkat dan martabat manusia. Jaksa berperan mengawasi pelaksanaannya dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, lembaga sosial, dan instansi tempat kegiatan dilaksanakan.

“Ya dalam praktiknya, beberapa Kejaksaan Negeri di Jawa Timur telah berhasil mengimplementasikan bentuk sanksi sosial melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Contohnya di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tersangka yang mendapatkan sanksi sosial diarahkan membantu petugas kebersihan lingkungan serta memperoleh pelatihan kerja agar dapat mandiri. Demikian pula di Kejaksaan Negeri Surabaya, pelaku tindak pidana ringan diberi sanksi sosial sebagai petugas keamanan lingkungan dan kemudian diikutsertakan dalam program pemberdayaan kerja oleh Pemerintah Kota Surabaya. Inilah wujud nyata restorative justice yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memperbaiki kehidupan sosial pelaku dan masyarakat,” jelas Kuntadi.

Lebih jauh Kuntadi mengatakan keberhasilan implementasi KUHP Nasional tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta lembaga sosial dan adat. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung bagi pelaksanaan keadilan restoratif serta pidana kerja sosial. Selain itu, pemerintah daerah juga berperan penting dalam membangun literasi hukum hingga tingkat kelurahan agar masyarakat memahami bahwa hukum hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menata dan memulihkan.

“Kita harus menyadari bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana bukanlah penjahat sejati, melainkan individu yang terjebak dalam situasi sosial atau ekonomi yang sulit. Oleh karena itu, penegakan hukum harus disertai empati, kemanusiaan, dan solusi sosial yang berkelanjutan. Kita memiliki tujuan yang sama membangun penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Instrumen hukum sebaik apa pun hanya akan efektif apabila dijalankan secara harmonis dan kolaboratif oleh semua pihak. Karena itu, mari kita jadikan forum FGD ini sebagai titik tolak sinergi nyata dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional agar benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat khususnya di Kota Blitar dan Jawa Timur pada umumnya,” tukas Kuntadi mengakhiri.*/

Loading