News

JPU Kejari Singkawang Tolak Eksepsi Pengacara Terdakwa HPL Singkawang 

23
×

JPU Kejari Singkawang Tolak Eksepsi Pengacara Terdakwa HPL Singkawang 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kota Pontianak untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa S, WT dan PG terkait kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Agus Sudarmanto saat membacakan amar tanggapan di ruang sidang Tipikor, di Pontianak, Senin (27/10/25).

Dalam amar lengkapnya, JPU menanggapi eksepsi dengan menyatakan seluruh pendapat dalam nota keberatan para terdakwa tidak dapat diterima, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Selain itu juga JPU Kejari Singkawang, Agus Sudarmanto menyebutkan dalam persidangan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie sebagai saksi.

“Ya kemarin Hakim ketua menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan sela sidang akan dilanjutkan pada , Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela,” pungkas Agus.*/

Laporan : Sumber Rilis

Editor : Devi Lahendra 

 

Loading