News

Bola Panas Kasus Tanah Bank Kalbar Terus Menggelinding, RS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

7
×

Bola Panas Kasus Tanah Bank Kalbar Terus Menggelinding, RS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa Paulus Andy Mursalim (PAM), menetapkan inisial Ricky Sandy (RS) selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat atau Bank Kalbar.

Dalam siaran persnya Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju menyampaikan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.

“Selanjutnya penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS, dan pada hari Selasa, 09 September 2025 pada pukul 20.30 WIB, Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berhasil mengamankan saksi RS dirumahnya di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Siju, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (10/9/25).

Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Siju, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 sampai dengan 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pontianak.

“Sebagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750 (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka bersama-sama dengan terdakwa PAM yang telah di putus dan masih dalam proses upaya hukum beserta tiga terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” jelas Siju.

Lebih jauh Siju mengatakan Kejati Kalbar menjerat tersangka RS, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk tersangka saat ini sudah kita titipkan di Rutan Kelas II A Pontianak, untuk selanjutnya,” pungkas Siju.*/

Laporan : Penerangan Hukum Kejati Kalbar

Editor : Devi Lahendra 

 

Loading