Channeltujuh.com, PONTIANAK – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak resmi menyatakan tiga tersangka beserta barang bukti kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila dengan korban seorang perempuan berusia 19 tahun siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wagitri mengatakan dalam waktu dekat, berkas dan para tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan.
“Ketiga mahasiswi tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengeroyokan yang disertai perekaman serta penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial,” jelas Wagitri, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (12/8/25).
Hasil penyidikan menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, lanjut Wagitri mengatakan sehingga dikenakan pasal yang berbeda pula.
“Tersangka pertama SS dijerat Pasal 170 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 14 ayat (1). Tersangka kedua PT dikenakan Pasal 170 subsider Pasal 351 serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Tersangka ketiga AF dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Semua berkas perkara sudah lengkap dan segera kami kirimkan ke Jaksa untuk proses lebih lanjut,” kata Wagitri.
Lebih lanjut Wagitri mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman bervariasi.
“Untuk pasal 170 KUHP maksimal sembilan tahun penjara jika korban luka berat, atau hingga 12 tahun jika korban meninggal dunia. Pasal 351 KUHP maksimal dua tahun delapan bulan penjara, atau hingga lima tahun jika korban luka berat. Sedangkan pasal 406 KUHP maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” pungkas Wagitri.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak
Editor : Devi Lahendra












