News

Menyebar Narasi Liar, Kuasa Hukum Wawan Suwandi Akan Lakukan Langkah Hukum ke Kundori 

×

Menyebar Narasi Liar, Kuasa Hukum Wawan Suwandi Akan Lakukan Langkah Hukum ke Kundori 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Konflik di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat (Kalbar) antara kubu PWI Hendry Ch Bangun dan kubu Zulmansyah Sekedang semakin memanas menyusul perselisihan antara mantan Ketua PWI Kalbar, Kundori dengan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua saat ini, Wawan Suwandi.

Jika dirunut dari tingkat pusat, PWI Pusat telah memecat Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan digantikan oleh Zulmansyah Sekedang yang dipilih melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.

Ketua Divisi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalbar, Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025, Kundori telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kalbar periode 2024 hingga 2029. Posisinya kini digantikan oleh Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar.

Namun, keputusan tersebut justru dipersoalkan oleh Kundori. Dalam sebuah pernyataan yang dimuat di beberapa media online, cetak maupun elektronik, ia menyebut SK PWI Pusat tersebut palsu. Tak berhenti disitu, Kundori juga mengancam akan melaporkan Wawan Suwandi ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.

Menanggapi hal itu, Wawan Suwandi melalui kuasa hukumnya, Sudirman, dan Gonesimo Halawa, menyayangkan sikap Kundori yang dinilai tidak menghormati keputusan organisasi.

“Seharusnya Kundori bisa terima dan menghormati keputusan PWI Pusat, bukan malah menyebarkan narasi liar yang justru mencerminkan ambisi kekuasaan di internal organisasi,” ujar Sudirman di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (29/7/25).

Hal senada juga dikatakan Gonesimo Halawa yang menilai pernyataan Kundori tidak berdasar dan menyesatkan.

“Kundori asal berbicara tanpa memahami mekanisme hukum. Klien kami hanya menjalankan amanah berdasarkan SK resmi dari PWI Pusat. Jika Kundori tidak puas, maka langkah yang benar adalah menggugat PWI Pusat, bukan menyerang pribadi klien kami,” tegas Gonesimo.

Gonesimo menambahkan bahwa dari sisi hukum, Kundori tidak memiliki kedudukan (legal standing) untuk mempersoalkan hal tersebut karena telah diberhentikan dari struktur organisasi.

“Secara hukum, hanya organisasi atau pihak yang berwenang yang bisa menggugat keabsahan SK, bukan seseorang yang sudah tidak lagi memiliki jabatan di dalam organisasi,” kata Gonesimo.

Gonesimo juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pernyataan Kundori yang dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Kundori karena telah menuduh klien kami. Tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tapi juga mencemarkan nama baik,” tukas Gonesimo mengakhiri.*/

Laporan : Devi Lahendra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *