Channeltujuh.com, BEKASI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanuddin Abdullah, menyampaikan hasil pembahasan sidang Komisi A, Komisi B dan Komisi C dalam agenda organisasi melahirkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah, sebagai bagian dari komitmen LAKI dalam pemberantasan korupsi.
Burhan menegaskan bahwa dari hasil sidang komisi, terdapat beberapa poin penting diantaranya adalah fokus pada pembenahan internal organisasi agar LAKI lebih profesional dan mampu menjalankan perannya secara maksimal, serta mendorong pemerintah lebih aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya laten korupsi kepada masyarakat luas.
“Rekomendasi dari Komisi B mengusulkan agar pemerintah meningkatkan dukungan dan motivasi dalam mensosialisasikan bahaya korupsi. Edukasi ini penting agar masyarakat lebih sadar dan terlibat dalam upaya pencegahan korupsi,” jelas Burhan, di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Minggu (18/5/25).
Lanjut Burhan menyampaikan bahwa Komisi C memberikan perhatian khusus pada aspek hukum. LAKI mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai masih lemah dalam memberikan efek jera.
“Saat ini, sanksi pidana dalam UU Tipikor terlalu ringan. Misalnya, hukuman minimal hanya satu tahun penjara. Kami usulkan agar diperberat, minimal 10 hingga 15 tahun. Selain itu, perlu diterapkan sanksi sosial seperti membuat museum koruptor, agar ada budaya malu di tengah masyarakat,” tegas Burhan.
Burhan juga menyampaikan rencana DPP LAKI untuk mengusulkan deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia yang akan diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tanggal ini dipilih dengan pertimbangan strategis dan akan segera diajukan secara resmi kepada pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa LAKI tetap eksis, solid dan konsisten dalam menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, butuh sinergi dan peran aktif masyarakat,” pungkas Burhan.*/
Laporan : Devi Lahendra












