Channeltujuh.com, NGABANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melaksanakan rapat paripurna ke-11 masa persidangan kedua tahun 2025, dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak tahun anggaran 2024, di ruang sidang DPRD Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dijumpai usai rapat, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyampaikan apresiasinya atas nama Pemerintah Kabupaten Landak kepada DPRD Landak, yang telah menyampaikan rekomendasinya terhadap LKPJ yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Semua catatan dan rekomendasi ini merupakan masukan yang sangat berharga bagi kami. Apalagi saat ini pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tentunya ini akan menjadi catatan penting yang akan kita masukkan juga dalam rencana-rencana kerja kita untuk lima tahun kedepan,” kata Karolin, di Ngabang, Kamis (24/4/25).
Untuk itu, Karolin berharap dukungan semua pihak agar saat pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD Landak, agar bisa sepakat dan satu kata dan memiliki prioritas-prioritas program yang hasilnya bisa dilihat pada evaluasi pemerintah daerah berikutnya.
Namun menurut Karolin, dari beberapa rekomendasi ada yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Seperti rekruitmen kepegawaian dan lain-lain yang juga bukan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
“Sehingga kami nanti akan memilah, mana yang merupakan urusan wajib dan prioritas. Kemudian untuk hal-hal lainnya ya tantu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Karolin.
Karolin menegaskan, program-program wajib harus didahulukan. Namun beberapa saran lain seperti pengembangan pariwisata dan lain-lain tergantung pembiayaan dan pembahasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama DPRD.
Sementara Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyebut bahwa dalam LKPJ Bupati Landak tahun anggaran 2024, merupakan capaian program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam urusan penyelenggaraan pemerintah daerah. Kinerja tahun anggaran 2024 tersebut dikatakannya merupakan kinerja penjabat bupati sebelumnya.
“Tentu dalam mengawal pembangunan karena ini sudah berkelanjutan, beliau sudah bupati definitif tentu kami sebagai DPRD dengan konsekuensi kami mendukung apa yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, oleh bupati. Itu harapan kita,” tegas Heriadi.*/
Laporan : Deckie












