Hukum dan TNI/Polri

Amoy Pontianak Jadi Pengantin Pesanan Warga RRC, Diiming-iming Uang 10 Juta

19
×

Amoy Pontianak Jadi Pengantin Pesanan Warga RRC, Diiming-iming Uang 10 Juta

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Sindikat perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) skala internasional terbongkar di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dikawinkan dengan warga Republik Rakyat China (RRC).

Atas kasus ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS. Kedua pelaku ditangkap di depan Komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada hari Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 wib.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas Wagitri, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (22/4/25).

Menurut Wagitri, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap Wagitri.

Lanjut Wagitri, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Wagitri.*/

Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/TG

Editor : Devi Lahendra 

 

Loading