Pemerintahan dan Politik

Turun Langsung ke Landak, Cornelis Sosialisasikan Inpres Efisiensi Anggaran dan UU TNI 

×

Turun Langsung ke Landak, Cornelis Sosialisasikan Inpres Efisiensi Anggaran dan UU TNI 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Badan Anggaran (Banggar) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cornelis, melakukan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan perubahannya serta terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan perubahannya, yang diundangkan pada 16 Oktober 2004 tersebut terdiri dari 11 bab dan 78 pasal tersebut, mengenai perubahan pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

Sementara terkait sosialisasi efisiensi anggaran, Cornelis meminta memperhatikan dan tidak melanggar rincian efisiensi dan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), saya rasa tidak ada masalah, yang masalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala desa. Jangan beranggapan bahwa ini pandai-pandainya bupati,” ucap Cornelis, di Ngabang, Jumat (11/4/25).

Cornelis menegaskan bahwa dalam Inpres tersebut telah dirincikan apa saja yang dilakukan efisiensi, untuk itu dia meminta mempelajari dengan baik isi Inpres yang ada.

“Termasuk hibah dilarang, jadi dengan dana yang sudah di efisiensikan ini, pembangunan masih bisa jalan jangan tidak dijalankan. Itu saja saya ingatkan,” tegas Cornelis.

Ditempat yang sama terkait efisiensi anggaran tersebut, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, mengatakan bahwa efisiensi anggaran yang ada sudah tersistem dan ada beberapa yang sudah dikunci oleh pemerintah pusat sehingga tidak dapat diganggu gugat.

“Intinya kita jalankan saja sesuai dengan Instruksi Presiden. Dan beberapa poin yang dilakukan efisiensi bagi pemerintah daerah sesuai Surat Edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) diantaranya terkait perjalanan dinas, penyelenggaran kegiatan seminar, Focus Group Discussion (FGD) terutama kegiatan yang bersifat seremonial dan lain-lain. Sementara untuk alokasi belanja perjalanan dinas dilakukan pemotongan hingga 50 persen,” jelas Karolin.*/

Laporan : Deckie 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *