Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengumumkan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Landak.
“Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, sebagai kepala daerah saya sudah menetapkan KLB Rabies,” ucap Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (13/4/25).
Karolin menjelaskan, penetapan KLB Rabies dilakukan karena angka kasus kematian akibat gigitan anjing rabies di Kabupaten Landak pada periode yang sama di tahun 2025 dengan di tahun 2024 lebih tinggi.
“Pada periode bulan Januari hingga Maret 2025 lalu kematian sudah mencapai tiga orang,” jelas Karolin.
Untuk itu, lanjut Karolin mengatakan Pemkab Landak akan segera menyusun tim khusus untuk melakukan vaksinasi besar-besaran terhadap hewan Anjing dan Kucing.
“Kami berharap dengan upaya vaksinasi besar-besaran yang akan dilakukan bisa menurunkan angka kesakitan dan angka kematian rabies dan dapat mengendalikan kejadian rabies di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.
Dikatakan Karolin untuk ketersediaan vaksin anti rabies bagi manusia yang tergigit dikatakannya nanti akan melakukan pengadaan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara vaksin anti rabies bagi hewan Pemkab Landak akan bersurat ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar mendapat penambahan.
“Untuk posisi hari ini vaksin tersedia sekitar 2.000, dari kebutuhan kita sekitar 20.000 lebih untuk hewan, ya,” terang Karolin.
Sebelumnya, di hadapan warga Karolin meminta seluruh masyarakat di Kabupaten Landak mendukung penuh upaya vaksinasi hewan peliharaan maupun hewan liar yang ada di Kabupaten Landak. Karolin meminta masyarakat secara suka rela membantu mengurung atau menyerahkan hewan kepada petugas nantinya untuk dilakukan vaksinasi.
“Jadi waktu dokternya datang tinggal di suntik supaya bisa cepat pergi melakukan vaksin ke kampung yang lain,” ucap Karolin.
Lebih lanjut Karolin mengatakan dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Landak sebelumnya, kasus warga meninggal dunia pertama terjadi di Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo, yang merupakan remaja usia 15 tahun. Korban meninggal dunia pada 24 Februari lalu dengan riwayat gigitan Hawan Penular Rabies (HPR) anjing pada bulan Juli 2024.
“Sementara kasus kedua terjadi di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, korban dewasa berusia 45 tahun meninggal dunia pada 25 Februari 2025, dengan riwayat gigitan HPR anjing pada bulan Desember 2024. Kemudian untuk kasus terakhir yang terjadi di Desa Gombang korban diketahui pernah digigir HPR anjing pada bulan Januari 2025 dan meninggal dunia pada 9 Maret 2025,” tukas Karolin mengakhiri.*/
Laporan : Deckie












