Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan TNI/Polri

Jatanras Polresta Pontianak Amankan 4 Pelaku Judi Remi Box

×

Jatanras Polresta Pontianak Amankan 4 Pelaku Judi Remi Box

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2025 pada hari Sabtu 8 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wib di sebuah rumah di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wawan Darmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Empat orang kita amankan, tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang bermain Remi Box dilantai dua Jalan Tebu Gang Nusa Dua, Pontianak Barat saat tim kami melakukan penggerebekan di lokasi dan mereka mengakui bahwa sudah 15 hari melakukan kegiatan judi ,” ujar Wawan di Pontianak, Minggu (9/3/25).

Dari tangan para pelaku, lanjut Wawan mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 1.885.000, kartu remi box yang sudah terpakai sebanyak dua set, kartu remi box yang belum terpakai sebanyak enam set dan alat permainan judi, serta beberapa barang pendukung lainnya. Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepada warga, kami imbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tambah Wawan.*/

Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/Wagitri

Editor : Devi Lahendra 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *