Hukum dan TNI/Polri

Jual Miras Pemilik Toko VIP One Shop Jalan Hijas Ditetapkan sebagai Tersangka 

×

Jual Miras Pemilik Toko VIP One Shop Jalan Hijas Ditetapkan sebagai Tersangka 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak menindaklanjuti informasi dari masyarakat berhasil mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi yang dilakukan pada hari kedua Operasi Pekat Kapuas 2025, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 23.11 Wib.

Para pelaku yang merupakan Pemilik Toko (DS), penaggung jawab toko (JN) dan karyawan toko (PS) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Toko VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Serta di kawasan Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak dengan barang bukti 331 botol minuman berakohol dari berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda.

Dalam kasus ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama DN sebagai pemilik Toko VIP ONE SHOP dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris Polisi (Kompol) Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wawan, di Pontianak, Kamis (6/3/25).

Jelas Wawan, Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” pungkas Wawan.*/

Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/Wgt

Editor : Devi Lahendra 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *