Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melaksanakan giat press rilis terkait kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di tengah kegiatan pawai obor menyambut bulan suci Ramadan 27 Februari 2025 pekan lalu di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Adhe Hariadi, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) menjelaskan dua tersangka berhasil diamankan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Pontianak salah satunya berusia dibawah umur.
“F alias Lojeng (18 tahun) dan ABH (15 tahun), pelaku penganiaya hingga menyebabkan Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) meninggal dunia, berhasil kami amankan beberapa saat setelah pengananiayaan tersebut terjadi, pada malam Pawai Obor, di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak,” Adhe, di Pontianak, Selasa (4/3/25).
Adhe menyatakan bahwa dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di Pontianak.
“Dari hasil pemeriksaan, Lojeng mengaku bahwa dirinya memulai aksi penganiayaan dengan memberi aba-aba ” 1,2,3″ kepada pelaku lainnya kemudian memukul kepala korban dengan bambu kemudian melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, ABH kemudian menghampiri korban dan saat korban dalam keadaan jongkok ABH kemudian memiting korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya digunakan untuk memukul korban berkali-kali bersama dengan pelaku lain yang masih dalam pencarian sehingga membuat korban lemas dan terkapar di jalan,” tambah Adhe.
Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban hanya karena tersinggung dan emosi tak terkendali.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan kami juga terus memgembangkan penyelidikan terkait pelaku lain yang masih kami kejar,” pungkas Adhe.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/Wb
Editor : Devi Lahendra
![]()













