Hukum dan TNI/Polri

Polisi Amankan 32 Burung Tanpa Dokumen, di Pelabuhan Dwikora

×

Polisi Amankan 32 Burung Tanpa Dokumen, di Pelabuhan Dwikora

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Dwikora berhasil mengamankan 32 ekor burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim ke Patimban, Jawa Barat. Burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Dwikora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Happy Margowati Suyono, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa satwa ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan burung tanpa dokumen yang sah.

“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Happy, Rabu (26/2/25).

Kasus ini kini sedang didalami oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk mengungkap jaringan perdagangan burung ilegal yang melanggar peraturan tentang perlindungan satwa.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan guna mencegah penyelundupan satwa liar dan kejahatan lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap satwa dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi. Dengan pengamanan ini, diharapkan dapat mencegah perdagangan satwa ilegal serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.*/

Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/Wgt

Editor : Devi Lahendra 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *