Channeltujuh.com, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 6,30 gram.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Kasatresnarkoba) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) B. Pandia.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak pada tanggal 18 Januari 2025 di jembatan batas wilayah tepatnya Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara atas nama tersangka Nikmat Bin Maiye yang merupakan residivis narkoba.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, Pandia menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pontianak,” tegas Pandia, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (6/2/25).
Dikatakan Pandia kegiatan ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa Polresta Pontianak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak/Wgt
Editor : Devi Lahendra