Pemerintahan dan Politik

Karolin Apresiasi Uskup Agung Pontianak pada Peresmian Gedung Biara dan Asrama di Mandor

49
×

Karolin Apresiasi Uskup Agung Pontianak pada Peresmian Gedung Biara dan Asrama di Mandor

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, MANDOR – Bupati Landak terpilih periode 2025 hingga 2030, Karolin Margret Natasa, mengikuti peresmian dan pemberkatan Gedung Biara dan Asrama Putri Pater Dominikus Van Zeelan, O.P, yang dilakukan langsung oleh Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Karolin Margret Natasa mengapresiasi semangat dan energi Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus yang perlu diteladani. Sehingga banyak pembangunan yang bisa dilakukan berkat dorongannya, termasuk berdirinya gedung biara dan asrama putri di Desa Mandor tersebut. Sebab menurut Karolin, berdirinya Biara Suster tersebut sangat luar biasa, karena tidak semua daerah bisa memilikinya.

“Saya yakin kedepan bukan hanya Suster yang punya rumah disini. Tapi ada Susteran, ada asrama, ada remaja-remaja putri yang akan dibina. Syukur kalau kedepan ada sekolah yang dibangun dengan kualitas yang tidak kalah dengan sekolah-sekolah yang ada di kota,” ucap Karolin, di Mandor, Kamis (6/2/25).

Mewakili masyarakat Kabupaten Landak, Karolin menyampaikan terimakasihnya kepada Uskup Agung Pontianak atas perhatiannya kepada Kabupaten Landak, khususnya di Kecamatan Mandor.

Sebab dikatakannya Kabupaten Landak masih memerlukan berbagai sentuhan pembangunan, terutama di bidang pendidikan, termasuk tantangan yang saat ini dihadapi oleh para anak muda. Baik tantangan perubahan zaman, maupun tantangan ekonomi global yang saat ini terjadi di seluruh dunia.

“Namun demikian, kita percaya dengan kerja sama kita semua dengan kekompakan dengan kebersamaan dan dengan pertolongan Tuhan, itu semua akan kita bisa kita lalui,” terang Karolin.

Karolin juga mengucapkan selamat kepada para Suster yang akan berkarya di Kecamatan Mandor dan menjadi awal karya pelayanan.

“Hari ini luar biasa dan mudah-mudahan ini adalah langkah awal, yang nanti akan mengawali banyak langkah, ribuan langkah lagi. Kedepan karya pelayanan para Suster baik di Kabupaten Landak maupun di Kalimantan Barat untuk membangun gereja dan generasi penerus bagi bangsa dan negara,” harap Karolin.

Sementara Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus mengatakan, pembangunan gedung yang tepat berada di samping Kantor Camat Mandor tersebut telah dilakukan sejak bulan Juni 2024 lalu.

“Saya mengucapkan selamat kepada Suster Dominikan Indonesia yang hari ini rumahnya diresmikan,” tutur Uskup Agung.

Dengan selesainya pembangunan dia meyakini kegiatan Pastoral bisa terus ditingkatkan bagi umat di Kecamatan Mandor. Selain itu, Uskup Agung juga menyebut jika Senakin akan resmi menjadi Paroki sehingga pelayanan bisa lebih dekat dengan umat.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading