Sekjen FW LSM Kalbar Soroti Proyek SDLBN 65 Sanggau, Hingga Kini Dinas Terkait Masih Bungkam

Channeltujuh.com, SANGGAU – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Wartawan (FW) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Barat (Kalbar), Wawan Daly Suwandi yang akrab disapa Kang Wawan mengatakan berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan melalui Unit Lelang Pengadaan (ULP) Provinsi Kalimantan Barat, proyek pembangunan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Negeri 65 Sanggau, di Jalan Setia Budi, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, dengan sumber pendanaan sebesar Rp2.408.085.200,00 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, dinilai tidak sesuai dengan nomenklatur Anggaran Pendapatan Belajar Daerah (APBD) melalui dinas terkait.
Menurut Kang Wawan proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ray Jaya Abadi yang berkantor di Jalan Untung Suropati, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terpilih sebagai pemenang tender dalam proyek ini.
“Saya mengatakan proyek tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur APBD satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat,dikarenakan proyek tersebut dibangun di Jalan Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Pancur Aji. Selain itu, pembangunan gedung tersebut dilakukan di atas tanah timbunan dengan ketinggian diperkirakan mencapai 1,5 meter, yang belum dipadatkan secara maksimal. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi daya tahan bangunan, karena proses penimbunan yang dilakukan hampir bersamaan dengan konstruksi dan tidak melalui pemadatan yang sempurna,” ujar Kang Wawan, di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (10/12/24).
Lanjut Kang Wawan menambahkan kekhawatirannya terkait kualitas proyek tersebut, merujuk pada tanah lokasi proyek sebelumnya merupakan tanah rawa, sehingga bangunan yang didirikan diatasnya berisiko tidak akan bertahan lama. Selain itu proyek tersebut juga dipastikan tidak selesai tepat pada waktunya.
“Saat kami melakukan investigasi di lokasi proyek, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa penanggung pelaksana pekerjaan yang berinisial LPN, sebagai pelaksana pekerjaan proyek SDLBN 65 Sanggau, tidak berada di tempat karena tengah menangani beberapa proyek lain. Proyek lain yang dikerjakan olehnya, antara lain adalah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sanggau, serta proyek di beberapa kabupaten lainnya, termasuk Kabupaten Sekadau. Dan ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, LPN tidak memberikan respon sama sekali,” terang Kang Wawan.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, juga belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan informasi yang diterima, masa pelaksanaan pekerjaan proyek ini sudah melewati waktu yang ditetapkan, yaitu 120 hari kalender yang dimulai pada 5 Juli 2024 dan seharusnya selesai pada 5 November 2024.
Namun, hingga saat ini, pekerjaan baru diperkirakan mencapai 70 persen, dengan sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan, seperti pemasangan lantai, pintu, jendela, dan bagian atap yang belum terpasang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar masih bungkam dan belum memberikan tanggapan terkait proyek tersebut.*/
Laporan : Tim Liputan