Channeltujuh.com, BLITAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin dalam keterangan persnya membernarkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah melaksanakan pembebasan tahanan atas nama tersangka Suprih dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar dalam perkara tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikatakan Baringin, pembebasan tersangka Suprih sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor: PRINT-2219 M.5.22/Eoh.2/10/2024 tanggal 18Oktober 2024 yang telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan jeadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 16 Oktober 2024.
“Ya penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang dilaksanakan Kejari Blitar adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” jelas Baringin, di Blitar, Provinsi Jawa Timur, Jumat (18/10/24).

Dalam perkara ini, lanjut Baringin, bahwa tersangka Suprih telah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan dengan cara membeli satu unit mesin bajak mini yang diketahui atau sepatutnya diduga barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana pencurian, karena dijual kepada tersangka dengan kesepakatan harga yang murah oleh tersangka Purnomo yakni dengan harga Rp. 1,2juta dan rencananya mesin bajak tersebut akan digunakan oleh tersangka untuk mencari nafkah sebagai buruh bajak sawah.
“Dalam kenyataannya benar bahwa mesin bajak tersebut adalah milik saksi korban Roni Setiyaji yang telah dicuri oleh Nopianto alias Anto dan Purnomo, kini kedua tersangka sedang diproses melalui penuntutan secara terpisah,” kata Baringin.
Lebih jauh Baringin mengatakan yang dijadikan dasar pertimbangan penyelesaian perkara tindak pidana tersebut dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Perlu saya jelaskan kembali pembebasan ini berdasarkan keadilan restoratif yang mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukannya dan bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena kekuranghati-hatian dalam membeli barang yang sepatutnya dapat diduga barang tersebut berasal darihasil tindak pidana pencurian, selanjutnya karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka pembeli barang curian tersebut tanpa syarat. Dalam hal ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Blitar untuk teli terlebih dahulu jika mau membeli sesuatu barang, pastikan dulu apakah barang tersebut bukan barang curian,” pungkas Baringin.*/
Laporan : Deckie












