Channeltujuh.com, PONTIANAK – Pengusaha Dragon Time Zone melalui kuasa hukumnya Edward Tambunan menyampaikan keresahan terkait adanya oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Denintel Kodam XII/Tanjungpura yang mendatangi lokasi tempat usaha milik kliennya di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Edward mengatakan usaha Dragon Time Zone yang dijalankan oleh kliennya sudah sesuai dengan aturan dan mengantongi ijin usaha serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Yang jadi pertanyaan kami disini, apa wewenang TNI mengusir usaha klien kami, untuk itu kami mohon pada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura untuk menertibkan oknum-oknum anggota yang seperti ini yang bertugas tidak sesuai dengan tugas pokok TNI,” tegas Edward, pada sejumlah wartawan saat menggelar komperesi pers disalah satu hotel di Pontianak, Minggu (13/10/24).
Oknum-oknum tersebut, lanjut Edward mengatakan mendatangi lokasi usaha milik kliennya pada malam hari tanggal 11 Oktober 2024 dan malam tanggal 12 Oktober 2024, memblokir akses masuk tempat usaha sehingga mengganggu aktivitas pelanggan.
“Langkah-langkah yang akan kami lakukan yaitu menyurati Pangdam atas perilaku bawahannya, sebagai pelaku usaha kami mintak dilindungi karena kami menjalankan usaha memiliki ijin, mereka datang mau menutup tempat usaha kami dan jelas itu bukan wewenang mereka untuk menutup tempat usaha kami,” kata Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan bahwa tindakan oknum-oknumoknum TNI tersebut telah meresahkan usaha dan konsumen.
“Usaha klien kami memiliki izin resmi dan seluruh dokumen legalitas telah dipasang di lokasi sebagai bukti. Kami sudah mengikuti semua aturan dan usaha kami membayar pajak sesuai aturan. Tapi kedatangan mereka ini justru mengganggu kelangsungan usaha kami. Untuk itu kami berharap agar ada ketegasan dari Pangdam XII/Tanjungpura agar menertibkan oknum-oknum seperti ini yang mana dari tindakannya akan merusak citra Pangdam, citra Kodam dan citra TNI di mata masyarakat,” tukas Edward.*/
Laporan : Tim Redaksi