Channeltujuh.com, PONTIANAK – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah yang akrab disapa Burhan mempertanyakan terkait putusnya pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak tepat di area Honda Daya Motor dan lokasi sebidang tanah di samping Jalan Sepakat I, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Burhan mengatakan dalam pembangunan proyek pemerintah harus tegas dan tanpa tebang pilih terutama dalam hal penggusuran lokasi yang terdampak proyek pemerintah.
“Ya terkait putusnya proyek trotoar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, tepat di depan Kantor Dealer Honda Daya Motor dan sebidang tanah kosong, nah dalam hal ini kita mempertanyakan kepada pihak pelaksana maupun pemerintah daerah ada apa proyek ini terhenti sampai disitu, sedangkan proyek trotoar yang masuk di lokasi penting lainnya, seperti di depan rumah dinas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, rumah dinas Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, pengerjaan berjalan lancar. Nah mengapa trotoar di depan Kantor Dealer Honda Daya Motor dan tanah kosong sebelahnya tidak dilanjutkan. Masyarakat berhak tahu apa kendala yang membuat pembangunan trotoar di situ tidak bisa dilanjutkan, apakah terkendala terkait ganti rugi atau ada tekanan dari pihak tertentu, sehingga proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan,” tegas Burhan, di Pontianak, Jumat (20/9/24).

Burhan menegaskan pemerintah harus berlaku adil dan tidak boleh kalah dengan pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi-halangi proses pekerjaan proyek yang sedang berjalan.
“Apalagi dengan aksi premanisme, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menegaskan akan memberantas aksi premanisme, nah dalam hal ini pemerintah atau dinas terkait tidak boleh lemah, jika memang harus ada yang di gusur maka lakukan penggusuran sehingga proyek trotoar di Jalan Ahmad Yani Pontianak tidak terputus-putus, sehingga Kota Pontianak terlihat bagus,” ujar Burhan.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta mengatakan bahwa pembangunan trotoar di depan Dealer Honda Daya Motor dan sebidang tanah kosong samping Jalan Sepakat I belum bisa dilanjutkan karena adanya sengketa lahan.
“Lahan tersebut masih dalam sengketa, pasalnya antara pihak dealer dan warga bernama Cd saling mengakui kepemilikan atas lahan yang sama, keduanya belum bersedia melepaskan lahan untuk pembangunan trotoar,” jelas Firayanta.
Lebih lanjut Firayanta mengatakan bahwa kasus lahan tersebut telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak untuk menentukan apakah lahan tersebut merupakan milik pribadi atau Pemerintah Kota Pontianak.
“Jika hasilnya menunjukkan bahwa lahan tersebut milik pemerintah kota, kami akan segera melanjutkan pembangunan,” tegas Firayanta.*/
Laporan : Devi Lahendra












