Pemerintahan dan Politik

Cornelis Ikuti Sidang Promosi Doktor Honoris Causa 

43
×

Cornelis Ikuti Sidang Promosi Doktor Honoris Causa 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cornelis melaksanakan sidang promosi Doktor Honoris Causa (HC) di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Kadesi Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sidang secara virtual ini hadiri oleh Senat STT Kadesi, pembimbing, penguji, serta tim peneliti. Cornelis mempresentasikan karya ilmiahnya dengan judul Capaian Karya Tokoh Bangsa : Pengalaman Memimpin Antar Lembaga untuk Mensejahterakan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat Periode 2008 hingga 2024.

Presentasi ini merupakan gambaran capaian dan dampak kepemimpinan Cornelis terhadap pembangunan sosial dan ekonomi didaerah tersebut.

Menurut tim penguji Cornelis pantas mendapatkan anugerah ini sebagai tokoh bangsa yang tidak hanya dikenal di Kalimantan Barat, tetapi juga melintas batas-batas wilayah. Kontribusi Cornelis memberikan dampak positif yang luas.

Sidang promosi ini dipimpin oleh Direktur Program Pasca Sarjana, Hana Suparti. Sementara Dewan penguji antara lain Muner Daliman, Kristian H. Sugiyarto, Stevri Indra Lumintang, dan Timotius Sukarna.*/

Laporan : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading