Pemerintahan dan Politik

Pertama Dibangun di Kalbar, Kapuas Hulu Miliki Fasilitas Pengolahan Emas Bebas Merkuri

64
×

Pertama Dibangun di Kalbar, Kapuas Hulu Miliki Fasilitas Pengolahan Emas Bebas Merkuri

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, TELUK GERUGUK – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menerima penyerahan fasilitas pengolah emas bebas merkuri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Acara penyerahan fasilitas itupun difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu.

Camat Boyan Tanjung, Agus Hariadi mengapresiasi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, atas realisasi pembangunan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri untuk masyarakat Teluk Geruguk dan sekitarnya.

“Desa Teluk Geruguk berada di pedalaman tapi dapat perhatian dan sentuhan pembangunan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu. Mudah-mudahan dengan fasilitas ini bisa mengurangi limbah berbahaya yang merusak kesehatan, semoga alat ini juga bisa memberi dampak positif bagi masyarakat,” kata Agus, di Desa Teluk Geruguk, Sabtu (14/8/24).

kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penghapusan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Upik Sitti Aslia mengatakan kegiatan kali ini adalah bukti nyata kerjasama Pemkab Kapuas Hulu dan pemerintah pusat, untuk membuat daerah terhindar dari merkuri. Merkuri logam beras sifat racun mudah pindah dari air ke manusia lewat rantai makanan.

“Merkuri berpotensi muncul dari aktivitas tambang kecil, disisi lain pertambangan emas rakyat memberi dampak ekonomi bagi masyarakat. Sebab itu kita coba membuat sistem Praktek Penambangan yang Baik (Good Mining Practice) yang penting untuk menghindari bahan beracun,” tutur Upik.

Fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini lanjut Upik mengatakan adalah usual Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu. Setelah dikaji lewat kajian ore, lalu ditindak lanjut kerjasama, hingga di akhir 2023 fisik selesai dibangun.

“Ada 10 fasilitas pengolahan emas bebas merkuri di seluruh Indonesia dan ini fasilitas pertama yang dibangun di Kalimantan Barat, ini bisa terwujud karena dukungan Bupati Kapuas Hulu,” ujar Upik.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengatakan ada 14 kecamatan yang terdapat pertambangan rakyat sekala kecil di Boyan Tanjung.

“Ada 2916 penambang emas di sini dan mereka bisa manfaatkan alat pengelolaan emas tanpa merkuri ini. Terbanyak di Boyan Tanjung ada 2916 penambang emas di sini dan mereka bisa manfaatkan alat pengelolaan emas tanpa merkuri,” ujarnya.

Lanjut Sis mengatakan fasilitas ini hendaknya bisa dimanfaatkan juga oleh penambang rakyat di 13 kecamatan lain. Untuk mendukung pemerintah pusat dalam mengurangi penggunaan merkuri di Indonesia.

“Semoga penerapan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini bisa jadi percontohan di Kalbar,” ucap Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Deckie 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading