Pemerintahan dan Politik

Bupati Landak Lantik Pejabat Eselon II dan III, Peringatkan ASN Jangan Ngonten Berlebihan Pakai Seragam

×

Bupati Landak Lantik Pejabat Eselon II dan III, Peringatkan ASN Jangan Ngonten Berlebihan Pakai Seragam

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak. Pengangkatan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Landak tertanggal 29 April 2026.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Landak ini dihadiri oleh Wakil Bupati Landak, jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, Sekretaris Daerah (Sekda) Landak, staf ahli, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat.

Dalam sambutannya, Karolin menekankan bahwa menjadi aparatur negara merupakan sebuah pilihan sadar yang harus dijalani dengan tanggung jawab penuh. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi tiga prinsip utama dalam bekerja.

“Kami berharap agar saudara-saudari sekalian menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Karena ini pilihan sendiri, maka ikutilah ketentuan yang berlaku dengan penuh semangat dan dedikasi,” ujar Karolin, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (30/4/26).

Lebih lanjut, Karolin juga memaparkan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami keterbatasan. Ia menyebut para pejabat yang dilantik kali ini sebagai angkatan efisiensi, mengingat jumlah penerimaan dan rotasi ke depan kemungkinan akan sangat terbatas akibat penyesuaian anggaran yang lebih ketat dibanding masa pandemi 2019 lalu.

“Nikmati saja, tidak perlu mengeluh. Kita sedang dalam kondisi efisiensi yang luar biasa. Jika kita mampu melewati masa sulit ini, saya yakin Indonesia akan menjadi lebih besar di masa depan,” tambahnya.

Satu hal yang menjadi sorotan tajam dalam arahan Bupati adalah perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial. Karolin melarang keras para aparatur negara menggunakan seragam dinas untuk membuat konten yang tidak pantas, seperti berjoget atau pamer secara berlebihan di ruang digital.

“Seragam yang anda pakai adalah kehormatan. Tidak semua orang bisa memakainya. Jangan banyak gaya, apalagi bikin konten joget-joget pakai seragam. Saya punya tim yang memonitor media sosial kalian,” tegasnya.

Di sisi lain, Karolin tetap mendorong jajarannya untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempermudah pekerjaan administrasi. Namun, ia mengingatkan agar dari teknologi tersebut tetap dikurasi dan disesuaikan dengan tata naskah dinas yang berlaku.

“Boleh pakai AI untuk bikin surat, bagus itu. Tapi cek lagi, sesuaikan dengan standar tata naskah kita. Teknologi membantu, tapi manusianya yang memegang kendali,” pungkas Karolin.*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *