Pemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Resmikan Pembangunan IPA Bunut Hulu

20
×

Bupati Kapuas Hulu Resmikan Pembangunan IPA Bunut Hulu

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, NANGA SURUK – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis meresmikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bunut Hulu, di Jalan Nanga Suruk-Benit, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Sis memberikan apresiasi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uncak Kapuas yang telah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah sehingga tidak khawatir ketika Direktur PDAM ingin berkonsultasi atau mempersentasekan terkait dengan investasi di Bunut Hulu.

“Pembangunan IPA itu sendiri melalui dana investasi PDAM Tirta Uncak Kapuas Putussibau, saya sudah mengetahui bagaimana rekam jejak beliau (direktur-red), jadi saya setujui rencana kerjanya,” ucap Sis, di Nanga Suruk, Rabu (11/9/24).

Sis juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan layanan air bersih dan juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran yang telah ditetapkan apalagi saat ini tarif pembayaran PDAM di Kapuas Hulu masih relatif murah.

“Hak dan kewajiban harus bisa seimbang, karena tarif PDAM di Kapuas Hulu ini paling rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain. Jika menyesuaikan dengan aturan terbaru harusnya tarif PDAM ini sudah naik tetapi karena kita bukan mementingkan keuntungan, tetapi lebih kepada pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sis.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PDAM Tirta Uncak Kapuas, Saini Hadi menyampaikan bahwa pembangunan IPA ini telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu.

“Mampu tidak mampu kami harus siap menjalankan visi dan misi yang tertuang di RPJMD yaitu salah satunya membangun sarana layanan air bersih disini,” tegas Saini.

Saini juga menambahkan bahwa layanan air bersih ini sudah bisa beroperasi dan akan bertahap pembangunannya sampai ke Dusun Benit mupun daerah sekitarnya.

“Kondisi saat ini, tidak ada masalah dan sudah berjalan dengan baik, namun sebagian sudah ada yang mengalir dan masih dalam tahap proses pengaliran,” pungkas Saini.*/

Laporan : Sumber Humas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Editor : Deckie

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading