Pemerintahan dan Politik

Melalui HKG, TP PKK Kapuas Hulu Perkenalkan PKK ke Masyarakat 

47
×

Melalui HKG, TP PKK Kapuas Hulu Perkenalkan PKK ke Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Channneltujuh.com, PUTUSSIBAU – Acara penyerahan piala dan penghargaan kepada pemenang lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke 52 Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kapuas Hulu dilaksanakan di Waterfront Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan itu Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan dan Ketua TP PKK Kapuas Hulu, Angeline Fremalco F Diaan menyerahkan piala juara umum kepada Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketua TP PKK Kapuas Hulu, Angeline Fremalco mengatakan kegiatan HKG PKK terbuka untuk umum. “Dalam kegiatan ini kami libatkan banyak pihak agar PKK lebih dikenal oleh masyarakat,” kata Angeline, di Putussibau, Selasa (10/9/24).

Angeline menegaskan PKK terus bekerja dan terbukti membantu pemerintah. PKK merupakan gerakan kemasyarakatan yang eksis, sampai ke tingkat desa atau dasa wisma.

“PKK tidak digaji tapi semua tetap semangat berbuat dan bersinergi dengan pemerintah,” tegas Angeline.

Angeline menegaskan HKG diadakan dengan meriah bukan untuk menghamburkan anggaran, ini untuk melibatkan banyak pihak termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi waterfront.

“Hadirnya 1000 lebih PKK, mereka juga menggerakkan perekonomian. Terimakasih juga, PKK selama ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, ini perhatian dari Bupati,” tutur Angeline.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengatakan selaku pembina PKK dirinya akan terus memberikan dukungan. Dirinya berharap camat dan kepala desa juga mendukung.

“PKK memberi kerja nyata dalam membantu pemerintah,” ujar Sis.

Sis menilai peringatan HKG PKK sangat baik, pasalnya bukan hanya PKK tetapi masyarakat umum ramai terlibat di kegiatan ini.

“Stan yang ada, pada hari pertama sudah banyak habis barang jualan. Ini terlihat ekonomi bergeliat, memberi manfaat pada pihak yang terlibat di kegiatan,” tutur Sis.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Devi Lahendra 

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading