Pemerintahan dan Politik

Bupati Kapuas Hulu Launching CMS Desa

39
×

Bupati Kapuas Hulu Launching CMS Desa

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, PUTUSSIBAU – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan meluncurkan (melaunching) Cash Management System (CMS) Desa kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dan Bank Kalbar Cabang Putussibau dan Semitau di Aula Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kapuas Hulu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada aparatur desa terkait pemanfaatan CMS pada tanggal 27 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024 lalu.

“Saat itu, kepala desa, sekretaris desa dan bendahara diundang, di Bank Kalbar Cabang Putussibau dan Semitau. Mereka dilatih agar bisa menggunakan CSM Bank Kalbar,” jelas Rupinus, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (10/9/24).

Rupinus mengatakan dari 278 desa, baru 228 desa bisa melaksanakan CMS, sementara 50 desa lainnya belum terapkan CMS baru dibuatkan akun saja. CMS penting untuk dilaksanakan dan nanti harus dilaporkan ke provinsi dan pemerintah pusat.

“Kegiatan kita hari ini akan kami laporkan juga ke kementerian terkait,” ucap Rupinus.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan yang akrab disapa Sis mengatakan mekanisme transaksi desa sudah berubah, pembayarannya dituntut cepat dan praktis. Adanya CMS mewujudkan administrasi yang transparan, cepat dan mudah.

“CMS sudah menjadi sebuah keharusan untuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, mendorong terwujudnya desa yang good and clear governance,” pungkas Sis.

Menurut Sis paling lambat penerapan CMS di desa terealisasi pada tahun 2024. Desa-desa di Kapuas Hulu sudah bekerjasama dengan Bank Kalbar untuk penerapannya.

“Implementasi CMS harus kita dukung karena ini tepat dan strategis, bisa minimalisir penyalahgunaan dan mewujudkan tertib administrasi di desa,” tegas Sis.

Sis menghimbau kepada pemerintah desa untuk melakukan program pembangunan yang sesuai dengan aturan berlaku, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sekarang pemerintah desa bisa mengelola uangan sendiri untuk pembangunan yang adil dan komprehensif,” tuntas Sis.

Kepala Cabang (Kacab) Bank Kalbar Putussibau, Rahmadi Saputra, mengatakan suksesnya implementasi CMS perlu kerjasama tim dan aparatur desa.

“Sejauh ini semakin banyak aparatur desa yang datang ke Bank Kalbar untuk berkoordinasi terkait CMS. Semoga penerapannya semakin baik,” tutup Rahmadi.*/

Laporan : Sumber Humas Pemkab Kapuas Hulu

Editor : Deckie

 

Loading

Bupati Landak Sampaikan Perubahan APBD 2026 dan Arah Baru Perseroda Landak Barajaki Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Landak Barajaki menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bukanlah sebuah pembentukan perusahaan baru dari nol. Hal tersebut disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, di Ngabang, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 31 Agustus 2026. Rapat tersebut beragendakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda Landak Barajaki, sekaligus penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2026. “Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Karolin. Menjawab kekhawatiran sejumlah fraksi, Karolin secara khusus menyoroti aturan main mengenai penyertaan modal untuk BUMD tersebut, terutama menyangkut catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu. “Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Karolin. Adapun dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Komposisinya mencakup 99 persen milik Pemkab Landak (Rp 19,8 miliar) dan 1 persen milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu (Rp 200 juta). Sementara modal disetor ditetapkan sebesar Rp 12 miliar yang dipenuhi secara bertahap. Karolin juga menuntut agar perusahaan daerah tersebut kelak mampu mengelola bisnis yang strategis tanpa terus-menerus membebani kas daerah. “Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya. Selain membahas BUMD, Karolin turut memaparkan draf Perubahan APBD Kabupaten Landak 2026. Pendapatan daerah pada perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp 1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp 1,26 triliun.

Channeltujuh.com, NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa…

Loading