Bank Kalbar Beri Kemudahan Perizinan Usaha Gratis untuk 1000 UMKM Pontianak
Channeltujuh.com, PONTIANAK – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat atau Bank Kalbar memberikan kemudahan bagi 1000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak dengan menyediakan layanan pengurusan perizinan usaha secara gratis. Program ini diresmikan dalam acara peluncuran (launching) Program Pendampingan Perizinan Usaha Gratis bagi 1000 UMKM, yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, Kamis 5 September 2024, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian, Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar Rokidi, dan Pemimpin Bank Kalbar Kantor Cabang Utama Pontianak Edy Kusnadi dan narasumber juga hadir untuk memberikan materi kepada para pelaku UMKM yang hadir. Program ini merupakan bentuk nyata dukungan Bank Kalbar dalam membantu UMKM menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal perizinan usaha.
Direktur Bank Kalbar, Rokidi, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memperluas akses layanan perizinan bagi pelaku UMKM di Pontianak.
“Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan program ini untuk mengakses permodalan usaha dengan lebih mudah. Selain itu, kami juga ingin mendorong lahirnya usaha mikro yang kreatif dan inovatif, sehingga mereka mampu menjawab tantangan perkembangan zaman,” ujar Rokidi.
Rokidi menambahkan bahwa perizinan usaha yang sah tidak hanya membantu UMKM berkembang, tetapi juga meningkatkan daya saing mereka di pasar yang semakin kompetitif.
Ditempat yang sama Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, memberikan apresiasi kepada Bank Kalbar atas kerja sama dalam menyelenggarakan program ini.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan bimbingan kepada pelaku UMKM, sehingga mereka dapat lebih mudah memenuhi persyaratan perizinan dan melalui proses pengurusan yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha,” kata Ani.
Menurut Ani, UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak. Program ini tidak hanya mempermudah dan mempercepat proses perizinan, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelaku usaha.
“Pertama, dengan memperoleh izin usaha, pelaku UMKM dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan. Kedua, pemahaman yang lebih baik tentang proses perizinan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri para pelaku UMKM dalam menjalankan bisnis mereka,” jelasnya.
Ani juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung pertumbuhan UMKM.
“Kami akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak pelaku UMKM di Kota Pontianak diharapkan dapat memiliki legalitas usaha, sehingga mereka dapat berkembang lebih pesat dan memiliki daya saing tinggi. Selain itu, lanjut Ani Sofian mengatakan perizinan usaha yang sah akan memudahkan UMKM untuk mengakses pendanaan, berpartisipasi dalam program pemerintah, dan memperluas pasar.
“Program ini tidak hanya mendukung legalitas, tetapi juga diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis mereka di jangka panjang. Program pendampingan perizinan usaha gratis ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak dengan mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka. Legalitas usaha yang dimiliki akan memberikan UMKM kepercayaan diri dan akses lebih luas ke berbagai kesempatan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Dengan dukungan pemerintah dan perbankan, UMKM di Pontianak diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ani Sofian.*/
Laporan : Sumber Humas Bank Kalbar Editor : Devi Lahendra