News

Laporan Konsumen Tak Ditanggapi, Ketua PW GNPK RI Surati PLN

Channeltujuh.com, PONTIANAK – Menindak lanjuti atas keluhan warga terkait permohonan pemindahan tiang listrik yang berada tepat dihalaman rumah warga yang tak ditanggapi oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Alaysius Aidy melayangkan surat ke Unit Pelaksana Transmisi (UPT) PLN Siantan.

“Ya surat tersebut meminta pemindahan tiang listrik yang saat ini berada tepat di depan rumah warga Rukun Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 21, Gang Teluk Betung Maju, Nomor 43, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Keberadaan tiang dan kabel yang melintang di atas rumah warga membuat resah, terutama bagi mereka yang rumahnya langsung tertancap tiang listrik tersebut, karena sangat membahayakan seluruh warga dan pemilik rumah tersebut,” ujar Aidy, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (4/9/24).

Sebelumnya, lanjut Aidy mengatakan warga telah mengajukan permohonan pemindahan tiang tersebut sudah masuk tiga bulan belum ada pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Siantan Hilir tidak ada tanggapan.

“Namun pihak PLN mengarahkan agar permohonan disampaikan melalui pihak ketiga dengan biaya kurang lebih Rp 5juta. Kondisi ini dinilai memberatkan warga, yang sudah merasa terganggu dengan keberadaan tiang listrik di depan rumahnya, dan sekarang harus membayar lagi untuk memindahkannya. Kami tahu PLN punya program penertiban tiang listrik dan ini seharusnya bagian dari komitmen PLN dalam melayani masyarakat. Kami juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang mengatur hal ini, jika memang ada, agar masyarakat tahu hak mereka,” tegas Aidy.

Menurut Aidy, saat ini warga khawatir jika tiang listrik tersebut tumbang, terutama saat cuaca buruk, bisa menimbulkan bahaya besar, bahkan mengancam keselamatan warga.

“Oleh karena itu, GNPK RI mendesak agar PLN mengutamakan keselamatan warga dan tidak hanya mencari keuntungan semata,” tukas Aidy mengakhiri.*/

Laporan : Devi Lahendra 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button