Hukum dan TNI/Polri

Vonis Bebas Kasus Asusila, Kejari Blitar Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Channeltujuh.com, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas terdakwa atas nama Samsudin dan kawan-kawan dalam kasus konten tukar pasangan yang viral di media sosial dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Baringin menjelaskan bahwa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukuman hakim dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (1) Junto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP).

“Pihak Kejaksaan menilai ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam kasus ini. Untuk itulah kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang,” ucap Baringin, di Blitar, Provinsi Jawa Timur, Rabu (31/7/24).

Baringin menambahkan bahwa penuntut umum Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan salinan putusan lengkap sudah diterima dan akan dipelajari serta didalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori kasasi, setelah itu pihaknya akan segera melakukan upaya kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.

Lanjut Baringin, dalam kasus ini JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dengan denda 50 juta rupiah sedangkan terdakwa Ahmat Yusuf dan Nur Fikri dengan hukuman masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara dengan denda 50 juta rupiah.

“Alasan kasasi adalah sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP diantaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Dalam fakta persidangan menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan,” tutup Baringin.*/

Laporan : Deckie

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button