Lakukan Penggelapan Mobil, Bripka Andika Dipecat
Channeltujuh.com, PONTIANAK – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adhe Hariadi, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Andika Putra, seorang personil Polresta Pontianak yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Upacara ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak dan seluruh personil Polresta Pontianak.
Bripka Andika Putra telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan putusan Pidana Penjara selama satu tahun delapan bulan penjara pada tanggal 21 Maret 2024.
Dalam upacara tersebut, Kapolresta Pontianak, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wagitri, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik yang mendalam.
“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam setiap tugas yang diemban,” tegas Wagitri, di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (31/7/24).
Wagitri menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Bripka Andika Putra tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik institusi.
“Keputusan ini diambil untuk memberikan efek jera dan sebagai pengingat bagi seluruh personil agar selalu berpegang pada aturan yang berlaku. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Wagitri.
Lebih lanjut Wagitri mengatakan pentingnya sikap profesionalisme dan etika yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
“Integritas adalah hal yang sangat penting bagi kami. Kami harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tutup Wagitri.*/
Laporan : Sumber Humas Polresta Pontianak
Editor : Devi Lahendra