Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Pesona suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32) warga Dusun Mega Jaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat yang di gantung di depan teras rumahnya menjadi pusat perhatian, tak hanya bagi para pecinta burung kicau, tetapi juga terhadap dua pria berinisial LY (24) dan AE. Siapa sangka, pesona suara indah burung tersebut memicu niat jahat di hati kedua pria tersebut.
Karena tak lagi bisa menahan godaan merdunya suara burung kacer. LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 08.45 Wib.
Insiden pencurian itu terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 13 Juli 2024 sekitar pukul 20.10 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Ambawang, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Ade mengatakan, LY ini keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mempawah pada 2023 lalu, dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa benar ia bersama AE yang melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik TI,” terang Ade, di Kubu Raya, Sabtu (20/7/24).
Ade mengungkapkan burung Kacer tersebut sudah sempat dijual LY dengan harga Rp. 100ribu dan atas kesadaran hukum pembeli telah mengembalikan burung Kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti aksi LY dan AE.
“Burung Kacer tersebut sudah sempat dijual oleh LY dengan harga Rp 100ribu dan atas kesadaran hukum pembeli menyerahkan burung Kacer tersebut ke Polsek Sungai Ambawang sebagai barang bukti atas aksi pencurian yang dilakukan LY dan AE,” kata Ade.
Saat ini LY mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya dan akibat perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.*/
Laporan : Sumber Humas Polres Kubu Raya
Editor : Devi Lahendra
![]()













