Polisi Tangkap Residivis Pembobol Rumah Kosong di Desa Tonang

Channeltujuh.com, NGABANG – Gerak cepat Tim Laser Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Landak yang di bantu oleh tim Macan Bersatu Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) dan tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalbar berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tonang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten LandakLandak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswo Dwi Nugroho, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raja Toga Paruhum mengatakan dalam aksinya pelaku HS yang berhasil diamankan merupakan seorang residivis yang dikenal sering membobol rumah kosong.
Dikatakan Raja Toga, berdasarkan laporan Polisi, personel Unit Jatanras Polres Landak melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian di tempat tinggalnya di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 Wib, anggota Jatanras Polres Landak langsung menuju Pontianak untuk melakukan penangkapan. Pelaku diketahui melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor warna hitam. Sekitar pukul 20.00 Wib, pelaku beserta barang bukti hasil pencurian dan sarana yang digunakan berhasil diamankan di kos kediamannya di Kota Pontianak. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti,” terang Raja Toga, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/7/24).
Lanjut Raja Toga menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksi pencurian di Kabupaten Landak berulang kali sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Sasaran utamanya adalah rumah kosong di pinggir jalan, dengan barang-barang yang diambil berupa uang, perhiasan, laptop, handphone, dan barang berharga lainnya.
“Pada tahun 2017, pelaku juga pernah diproses hukum dengan kasus yang sama di Kepolisian Sektor (Polsek) Putusibau Selatan, Polres Kapuas Hulu dan baru bebas dari rumah tahanan (Rutan) Pontianak pada Desember 2023 setelah diproses hukum di Polsek Pontianak Selatan, Polresta Pontianak,” jelas Raja Toga.
Raja Toga mengatakan pelaku beraksi seorang diri dan merupakan pencuri tunggal. Pelaku ketika melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor yang sering digantinya. Pelaku biasanya berangkat dari Pontianak pada pagi hari, pelaku kemudian memantau setiap rumah yang terlihat kosong.
“Setelah menemukan target, pelaku akan berpura-pura mengetuk pintu dan memanggil pemilik rumah. Jika tidak ada jawaban, pelaku memastikan bahwa rumah tersebut kosong sebelum mencongkel jendela dengan pahat kayu untuk masuk dan mengambil barang berharga. Setelah itu, pelaku segera melarikan diri kembali ke Pontianak,” pungkas Raja Toga.*/
Laporan : Sumber Humas Polres Landak/Heri
Editor : Deckie