News

Dua Mantan Kepala Desa, Diduga Terlibat  Korupsi 

×

Dua Mantan Kepala Desa, Diduga Terlibat  Korupsi 

Sebarkan artikel ini

Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Naweki kini kasus mencuat kembali terkait bangunan Kantor Desa Seruat Tiga yang tidak jelas lahan di pergunakannya apakah mengatas namakan hak milik pribadinya atau di hibahkan tanah miliknya.

Sampai lengser Naweki yank menjabat sebagai Kepala Desa Seruat Tiga, kantor tersebut tidak dipergunakan alias terkatung katung, yang jelas merugikan negara dan pemborosan diduga hanya untuk memperkaya diri.

Tak hanya Naweki justru Mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Abdur Riham juga terseret tentang bangunan kantor desa, dan gedung serba guna, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Diduga hanya untuk tujuan memperkaya diri karena setelah dibangun tidak di pergunakan sama sekali alias terbengkalai ini sudah jelas  merugikan negara, atau diduga korupsi untuk memperkaya diri.

Setelah dihubungi mantan Kepala Desa Seruat Tiga, Abdurriham melalu telpon terkait dua unit bangunan tersebut berapa di anggaran dimasa dia menjabat sebagai kepala desa, Abdurriham menyebutkan sudah lupa terkait anggaran karena sudah lama dan lupa tidak ingat lagi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mursidi Tawi melakukan investigasi ke Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

“Ditemukan beberapa kasus, diantaranya, bangunan kantor desa, dan gedung serba guna, milik Abduriham, Kantor Desa Seruat Tiga di bangun semasa Abdurriham waktu menjabat sebagai kepala desa. Gedung serbaguna yang di bangun di Dusun Harapan’ Baru sejak dibangunnya gedung ini, tidak pernah di pakai atau di pergunakan alias mubazir hanya pemborosan uang negara,” kata Mursidi, Rabu (3/7/24).

Sementara kantor desa juga sama tidak pernah dipergunakan tidak ada azas manfaatnya, lanjut Mursidi mengatakan yang jelas dua bangunan ini hanya merugikan negara, diduga korupsi kasus kedua kepala desa ini yang melilit mantan Kepala Desa Naweki dan Abdurriham. Hasil temuan Ketua DPW LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, akan direkomendasikan ke penegak hukum Kejaksaan atau ke Kepolisian.

“Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) saat ini sudah menjadi masalah dunia, yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintah untuk ditanggulangi secara serius. Transparans international menggunakan definisi korupsi sebagai menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi,” ucap dia.*/

Laporan : Tim Investigasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *