Channeltujuh.com, KUBU RAYA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah angkat bicara terkait pekerjaan jalan di Komplek Duta Bandara, Kabupaten Kubu Raya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubu Raya tanpa sepengetahuan pemilik lahan yaitu Perseroan Terbatas Arsilembada Pancasurya (PT APS).
Burhan menegaskan bahwa proses pekerjaan jalan di Komplek Duta Bandara oleh Dinas PUPR Kubu Raya sangat menyalahi aturan karena telah merampas tanah milik warga tanpa ijin.
“Seharusnya Dinas PUPR Kubu Raya saat membangun jalan di Komplek Duta Bandara harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik lahan. Apalagi pembangunan jalan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan Belajar Daerah (APBD), sehingga status lahan harus jelas tidak bisa pihak dinas main rampas lahan warga, sekarang yang jadi pertanyaan apakah pihak Dinas PUPR Kubu Raya sudah mendapatkan surat hibah atau penyerahan lahan dari pemilik, jika tidak ada penyerahan lahan artinya pihak dinas telah melakukan perampasan lahan milik orang lain dan itu bisa diperkarakan,” tegas Burhan, ditemui di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/6/24).
Lebih lanjut Burhan mempertanyakan dasar hukum Dinas PUPR Kubu Raya melakukan pekerjaan jalan tersebut dan izin yang diperoleh.
“Jika tidak ada ijin dari pemilik lahan, jelas Dinas PUPR Kubu Raya melakukan tindakan melawan hukum dan diduga pihak dinas mengeluarkan surat keterangan yang dimohonkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum, jelas itu adalah tindakan melawan hukum serta pemalsuan status lahan,” kata Burhan.
Lanjut Burhan membeberkan berdasarkan kepemilikan lahan jelas asal hak milik dengan nomor 25121/2004, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1081, 1082, 1083, dan 1084. Serta berdasarkan surat BPN dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, tanah yang dimaksud tidak termasuk dalam Daerah Milik Jalan (Damija). Hal ini diperkuat dengan denah lokasi (site plan) yang telah ditandatangani oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tingkat II Kabupaten Pontianak dan disetujui oleh bupati saat itu.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pihak perusahaan sebagai pemilik lahan telah menyerahkan lebih dari 25 persen lahan untuk fasilitas umum termasuk jalan, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Karena ada lahan yang di rampas oleh Dinas PUPR Kubu Raya maka si pemilik lahan tidak bisa membuat sertifikat sisa dari lahan yang masih ada karena terbentur status lahan yang telah dinyatakan statusnya fasilitas umum berdasarkan surat keterangan yang dimohonkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan. Untuk kasus ini LAKI akan terus mengawalnya hingga tuntas, tidak ada ruang bagi LAKI untuk para mafia tanah yang beselubung dibalik pakaian dinas Aparatur Sipil Negara, kita juga akan laporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat,” tukas Burhan mengakhiri.*/
Laporan : Devi Lahendra












